Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

30 Larangan Untuk wanita

1. Menyambung rambut palsu

2. Bertatu, mencabut bulu wajah dan mengikir gigi

3. Keluar rumah dengan memakai minyak wangi

4. Memperlihatkan perhiasan(bersolek) di depan lalaki lain

5. Menolak panggilan suami untuk tidur bersama

6. Membuka rahsia hubungan suami isteri

7. Berpuasa sunat tanpa izin suami

8. Membelanjakan harta suami, tanpa izin suami

9. Derhaka kepada suami

10. Meminta cerai tanpa sebab yang jelas

11. Mengingkari kebaikan suami

12. Bersama lelaki lain yang bukan mahram

13. Memandang lelaki yang bukan mahramnya

14. Bersalaman dengan lelaki bukan mahram

15. Menyerupai lelaki

16. Membuka rahsia wanita lain kepada suami

17. Memandang aurat wanita lain

18. Keluar rumah tanpa ada keperluan

19. Masuk permandian awam

20. Mencakar-cakar tubuh ketika dapat musibah

21. Meratapi kematian

22. Berhias atas meninggalnya seseorang

23. Menghantar jenazah

24. Mempercayai dukun dan peramal

25. Menyumpah anak-anak sendiri

26. Tidak bertegur sapa dengan sesama muslim

27. Menganiaya pembantu

28. Mengganggu jiran

29. Minta cerai kerana suami sakit

30. Minta cerai kerana suami menikah lagi

LARANGAN MEMINTA UPAH DALAM MENYAMPAIKAN ISLAM

Allah tak pernah perintah Rasulullah Muhammad SAW untuk bisnes / bisnis dalam menyebar ilmu. Allah memerintah agar tak mengambil upah dalam menyebar ilmu.

Bila dahulu para sahabat menyebarkan ILMU dengan meminta upah pada rakyat, atau melarang menulis tanpa bayar upah padanya, maka Islam yang mulia ini TIDAK akan pernah sampai pada kita.

Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan." Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat. (QS. 6 AL-AN’AM:90)

Katakanlah: "Aku tidak meminta upah sedikitpun kepada kamu dalam menyampaikan risalah itu, melainkan orang-orang yang mau mengambil jalan kepada Tuhan nya. (QS. 25 AL-FURQON:57)

Atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah pemberi rezki yang paling baik.
(QS. 23 AL-MU’MINUUN:72)

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
(QS. 26 Asy Syu'araa':109)

Dan sekali-kali aku tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
(QS. 26 Asy Syu'araa':127)

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu, Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
(QS. 26 Asy Syu'araa':145)

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semeta alam.
(QS. 26 Asy Syu'araa':164)

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. (QS. 26 Asy Syu'araa':180)

Dan (dia berkata): "Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhannya, akan tetapi aku memandangmu suatu kaum yang tidak Mengetahui".
(QS. 11 HUUD:29)

Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Maka tidakkah kamu memikirkan?" (QS. 11 HUUD:51)

Katakanlah: "Upah apapun yang aku minta kepadamu, Maka itu untuk kamu[**]. Upahku hanyalah dari Allah, dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu". (QS.34 SABA’:47)

[**] Yang dimaksud dengan Perkataan ini ialah bahwa Rasulullah s.a.w. sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka. tetapi yang diminta Rasulullah s.a.w. sebagai upah ialah agar mereka beriman kepada Allah. dan iman itu adalah buat kebaikan mereka sendiri.

Katakanlah: "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah aku Termasuk orang-orang yang mengada-adakan. (QS. 38 SHAAD:86)

Jika kamu berpaling, aku tidak meminta upah sedikitpun dari padamu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku Termasuk golongan orang-orang yang berserah diri".
(QS. YUNUS:72)

Dan kamu sekali-kali tidak meminta UPAH kepada mereka, itu tidak lain hanyalah pengajaran bagi semesta alam. (QS. 12 YUSUF:104).

Menyampaikan islam & mengajar mengaji itu lain, dalam mengajar mengaji maka Rasulullah Muhammad SAW membolehkan upah yg diambil dari Baitul Maal.

PEMBAHARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM PASCA KEJUMUDAN

Oleh: Anik Wahyuni, Dewi Afidatul. F, Eni Suherlina

Pada pertengahan abad ke-13, muncul upaya reformasi (pembaharuan) untuk melepaskan diri dari taklid di kalangan umat Islam. Usaha ini timbul setelah kaum muslimin sadar akan kelemahan dan kemunduran mereka akibat perselisihan di kalangan umat Islam sendiri. Di pihak lain ada juga usaha-usaha non muslim yang ikut menyokong kehancuran umat Islam. Bersamaan dengan itu banyak Negara-negara Islam ditundukkan Barat di bawah kekuasaannya.
Dalam pada itu, dunia pada umumnya, terutama barat yang semula jauh ketinggalan dibandingkan dengan dunia Islam, mulai maju dengan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang mereka capai. Peradapan yang dahulu berada di tangan kaum muslimin, beralih ke Barat. Mereka telah mengemukakan masa keemasannya.
Kemajuan di kalangan Barat, sekaligus keberhasilan mereka dalam menguasai peradapan dunia ketika itu tidak terlepas dari faktor utamanya, yakni semangat berfikir rasional mereka, yang disebut juga pengejawantahan dari semangat Yunani.
Umat Islam merasa tergugah kembali untuk meraih kembali kesuksesan yang pernah diraihnya itu. Kebangkitan umat Islam muncul di Turki dan Mesir yang memulai usaha-usaha dalam bidang pendidikan. Di Mesir, pada awal abad ke-13 H, Muhammad Ali Pasya tampil untuk memajukan ilmu pengetahuan, kemudian dilanjutkan oleh al-Tahtawi, dengan usaha penerjemahan buku-buku baru serta penerbitan berbagai surat kabar dan majalah ilmu pengetahuan.
Mesir juga berusaha keras untuk menguasai ilmu-ilmu pengetahuan modern. Mahasiswa-mahasiswa mesir dibiayai untuk belajar di negeri barat, saat itu dikirim mahasiswa tidak kurang dari 300 mahasiswa di Itali, Perancis, Inggris dan Austria. Sekembali dari negeri Barat itu, mereka melihat situasi di negerinya jauh ketinggalan dengan negeri-negeri Barat. Maka para pemuda Islam yang terdidik itu berusaha membangkitkan dunia Islam ke arah peradapan modern. Mereka dilengkapi berbagai metode dan strategi untuk menyesuaikan syari’at Islam dengan pandangan dunia.

B. Usaha-Usaha dalam Pembaharuan
Dalam rangka usaha-usaha pembaharuan Islam, para ulama berusaha untuk menafsirkan kembali sumber-sumber tasyri’. Hal ini diambil karena para mufassir terdahulu sebagian besar terpengaruh dongeng-dongeng israiliyat dan Nasraniyat, karena banyak orang Yahudi dan Nasrani yang masuk Islam.
Sebagai upaya menghadapi tantangan zaman yang serba modern, para mujadid menafsirkan al-qur’an dengan disesuaikan perkembangan zaman, juga menghindarkan diri dari dongeng Israiliyaht dan Nasraniyat. Maka pada abad 14 H lahirlah aliran baru dalam menafsirkan al-qur’an seperti aliran al-Manar yang dipelopori oleh Jamaludin al-afghani (1315 H), Muhammad Abduh (1323 H) dan muridnya M. Rasyid Ridha.
Dalam penafsiran ini Muhammad abduh senantiasa berusaha mencari persesuaian antar al-Qur’an tidak mungkin mengandung ajaran-ajaran yang berlawanan dengan hakikat ilmu. Bahkan, al-qur’an mencakup ilmu pengetahuan modern di abad yang akhir ini. Pemikiran Abduh terutama dalam bidang hukum Islam, diinspirasi oleh pemikiran Ibnu Taimiyah. Ia membagi ruang lingkup agama ke dalam dua bidang besar, yaitu ibadah dan mu’amalah. Beliau juga menganjurkan agara kita tidak terikat kepada madzhab tertentu. Sikap semacam ini dilatarbelakangi oleh luasnya wawasan Abduh dalam hukum Islam. Ia berani mengambil berbagi keputusan hukum secara bebas dan penuh tanggungjawab. Hal ini nampak dari setiap keputusannya ketika ia menjadi mufti di Mesir.
Cita-cita pembaharuan Abduh kemudian ditindak lanjuti oleh muridnya, Sayyid Muhmmad Rasyid Ridha. Titik tolak pembaharuan Ridha berpangkal pada segi keagamaan, yaitu tuntutan adanya kemurnian ajaran Islam, baik dari segi akidah maupun amaliyahnya. Ajaran Islam yang murni inilah yang akan membawa kemajuan umat Islam. Itulah sebabnya bid’ah, khurafat dan segala ajaran yang menyimpang harus disingkirkan.
Adapun tafsir yang menitikberatkan kepada ayat-ayat tasryri’ ialah tafsir al-Qurtubi, abu Bakar al-Arabi, Abu Bakar al-Janash dan tafsir Shidiq Hasan Khan yang dikenal dengan tafsir ulama tasyri’. Di samping itu, para mujadid juga berusaha menafsirkan sunah Rasul disesuaikan dengan laju peradapan modern, sehingga sumber-sumber tasyri’ yang pokok itu tetap menjadi pegangan pembuat undang-undang di zaman mutakhir.
Dalam mewujudkan pembaharuan dan pembentukan hukum ini, para mujadid tidak terikat pada salah satu madzhab. Mereka mengambil pendapat dari berbagai ulama ahli hukum yang lebih esuai dngan kemaslahatan umat dan masyarakat di alam modern. Sikap seperti ini dikenal dengan istilah “talfiq” (meramu), yakni mengamalkan suatu hukum furu’ yang dzonni menurut ketentuan dua madzhab atau lebih. Misalnya, seseorang bertanya kepada ulama Malikiyah tentang batal wudlu karena keluar darah. Maka ulama itu mengatakan tidak batal. Kemudian orang itu bertanya kepada ulama Hanafiyah tentang batal wudlu karena menyentuh kemaluan. Maka ulama itu menyatakan bahwa wudlunya tidak batal. Apabila orang itu mengamalkan fatwa itu di dalam wudlunya, yakni beriktikad wudlunya tidak sah pula menurut ulama hanafiyah karena mengeluarkan darah, maka orang demikian telah mengamalkan talfiq.
Dalam masalah boleh tidaknya talfiq, terdapat beberapa pendapat. Al-Ghozali, al-syatibi, al-Jalal Mahalli mengharamkannya secara mutlak. Ulama lainnya, seperti Ibnu al-Athar, Ibnu Humma Abu Ishak al-Marwani membolehkannya. Pendirian tersebut berpegang kepada firman Allah: “Allah menghendaki kelonggaran bagimu” (Al-Baqarah: 185), dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesemua usaha ulama yang lain adalah berkaitan dengan kemurnian tasyri’ islam dari bid’ah dan khurafat. Bid’ah dapat diartikan menjalani syariat yang tidak sesuai dengan ajaran Allah dan sunah Rasulullah, baik dengan cara mengurangi maupun menambah ketentuan yang telah ditetapkan oleh nash. Khurafat diartikan sebagai keyakinan atau i’tikad yang menyalahi kehendak al-Qur’an dan sunah Rasulullah.
Dalam memperbaharui tasyri’ Islam, para mujtahid berusaha untuk memurnikan tasyri’ Islam dari bid’ah dan khurafat, umatnya tidak akan mengalami kemajuan apalagi kejayaan sebagaimana yang dialami pada masa Rasulullah dan masa sahabat. Tokoh terkenal yang menentang bid’ah dan khurafat adalah Abu Al-Wahhab di Saudi Arabia dan Syekh Waliyullah al-Dahlawi dari India. Persoalan sekarang, bisakah tasyri’ Islam kembali mengalami masa gemilang seperti pada masa Rasulullah dan masa sahabat? Tentu kembali kepada kaum muslimin sendiri. Kalau mereka mau bekerja keras, berijtihad dan beramal seperti yang dilakukan kaum muslimin pada awal sejarah. Mereka akan meraih kegemilangan itu. Islam adalah menghidupkan kembali ijtihad.

C. Pentingnya Kebangkitan Hukum Islam
Keharusan kebangkitan hukum Islam, sebagaimana telah dirintis oleh para pembaharu diatas, bukan hanya sebagai tuntutan sejarah, tetapi menjadi kebutuhan intrinsik dalam eksistensi hukum Islam itu sendiri. Sebab, ketika hukum Islam atau fiqih tidak mampu bangkit dari keterpurukannya, berarti hukum Islam telah memfosil. Dia tidak akan mampu menjawab berbagai persoalan yang tentu saja datang silih berganti. Dari hari ke hari, persoalan terus saja datang. Dan ini membutuhkan resposibilitas dari hukum Islam.
Melihat realitas yang terus berkembang, keinginan dan usaha untuk membangkitkan kembali hukum Islam sebenarnya terus menerus dilakukan. Walaupun juga harus disadari, usaha ini masih baru pada tahap yang masih awal dan jauh dari harapan.
Secara sederhana, gerakan pembaharuan merupakan upaya, baik secara individual maupun kelompok dalam kurun waktu dan situasi tertentu untuk mengadakan perubahan di dalam persepsi dan praktek keIslama yang telah mapan kepada pemahaman dan pengalaman baru. Dalam konteks hukum Islam, tentu saja titik fokus perubahan adalah hukum Islam.
Pembaharuan diperlukan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Sebab, telah terjadi banyak perubahan dari nilai, sistem dan sekaligus beragam persoalan, terutama persoalan hukum Islam.
Hukum Islam sebagai satu pranata sosial memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai kontrol sosial. Kedua, sebagai nilai baru dan proses perubahan sosial. Jika yang pertama hukum Islam ditempatkan sebagai cetak biru Tuhan yang berfungsi sebagai kontrol terhadap keberadaan suatu komunitas masyarakat. Sementara yang kedua, hukum lebih merupakan produk sejarah yang dalam batas-batas tertentu diletakkan sebagai justifikasi terhadap tuntutan perubahan sosial, budaya, dan politik. Oleh karena itu dalam konteks ini, hukum Islam di tuntut lebih akomodatif terhadap persoalan umat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya. Sebab, kalau tidak besar kemungkinan hukum Islam akan mengalami kemandulan fungsi bagi kepentingan umat. Karena itu, apabila para pemikir hukum tidak memiliki kesanggupan atau keberanian untuk mengantisipasi setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat dan mencari penyelesaian hukum, akan hukum Islam akan kehilangan aktualisasinya.

MUNCULNYA ISTILAH FIQHIYAH DAN TOKOH-TOKOH MUJTAHID SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN TASYRI’

Oleh : Anisatur Rohmah, Dedi Kristanto, Fizka Anggun Nidyawati,

A. Timbulnya Istilah-Istilah Fiqh
Al-Qur'an menuntut tuntutan yang dikehendaki dengan gaya bahasa yang telah kami terangkan pada periode pertama. Gaya bahasanya tidak mempunyai kelebihan atas yang lain dalam kekuatan menuntutnya, seluruhnya sama. Demikian juga as-Sunnah dalam menuntut tuntutan yang dikehendakinya. Ketika tuntutan-tuntutan itu berbeda-beda di hadapan pandangan para fuqaha maka mereka membutuhkan untuk memilih nama-nama yang menunjukkan yaitu: fardhu, wajib, sunnah, mandub dan mustahab.
Fardhu dan wajib adalah dua buah nama bagi sesuatu yang dituntut dengan tuntutan pasti. Hanya saja menurut golongan Hanafiyah sesuatu yang tuntutannya itu tetap dengan dalil yang qath’i baik sampainya maupun dilalahnya seperti ayat-ayat al-Qur'an dan as-Sunnah yang qath’i shaihnya karena mutawatir atau tersohor apabila dia itu nash, dan wajib adalah sesuatu yang tuntutannya itu tetap dengan dalil yang zhanni baik sampainya maupun dilalahnya atau kedua-duanya bersama-sama.
Adapun menurut pendapat yang lain tidak ada perbedaan antara fardhu dan wajib bahkan seluruh hal yang dituntut dengan dalil pasti (qath’i) maupun zhanni (singkatan). Tetapi mereka membedakan antara fardhu dan wajib yang dituntut dimana mereka mengatakan bahwa sesuatu yang dituntut oleh syara’ dan tidak ada penggantinya maka dia fardhu seperti wuquf di Arafah dam ifadhah. Sesuatu yang dituntut dan meningalkannya diganti dengan dam, itu namanya wajib seperti ihram, dan di kalangan mereka fardhu itu dikenal dengan fardhu kifayah yaitu setiap pekerjaan yang dituntut oleh syara’ tanpa merujuk kepada pelakunya, manakala seorang mukalaf telah mengerjakannya maka dosanya gugur dari seluruh orang, dan manakala mereka meninggalkannya semua, maka mereka berdosa.
Sunnah menurut istilah Hanafiyah adalah sesuatu yang terus dilakukan oleh Rasulullah saw. Namun kadang-kadang beliau meninggalkannya tanpa udzur. Mandub dan mustahab adalah sesuatu yang beliau tidak terus menerus mengerjakannya meskipun beliau tidak mengerjakannya sesudah menggemarkannya pada pada orang lain. Dalam istilah lain, sunnah, mandup dan mustahab adalah satu pengertian yaitu sesuatu yang dituntut dengan tuntutan yang tidak pasti, hanya mereka katakana sunnah muakkadah bagi sesuatu yang oleh hanafiyah disebut sunnah, dan sunnah ghairu muakkadah bagi sesuatu yang mereka namakan mandub dan mustahab.
Mereka istilahkan atas sesuatu yang dituntut oleh syara’ untuk mencegahnya dengan haram dan makruh. Haram menurut Hanafiyah akebalikan fardhu, makruh tahrim adalah kebalikan wajib, dan makruh tanzih adalah kebalikan sunnah. Menurut selain mereka (Hanafiyah) haram itu kebalikan fardhu dan wajib, karena fardhu dan wajib adalah dua persamaan kata (sinonim). Makruh tahrim atau makruh syaidah adalah sesuatu yang berlawanan dengan sunnah ghairu muakkadah.
B. Tokoh-Tokoh Mujtahid
Disebutnya salah seorang fuqaha periode-periode yang lampau hanyalah karena sekedar dinukilnya pendapat-pendapat mereka di tengah kitab-kitab perbedaan pendapat fuqaha sahabat dan tabi’in yang memiliki peninggalan-peninggalan besar dalam membina hukum Islam karena mereka adalah orang salaf yang shahuh, mereka adalah pelita bagi orang yang hidup sesudah mereka. Dalam pada itu sesungguhnya nama-nama mereka terlipat dalam salah seorang dari mereka tidak terhitung sebagai ikutan, sedikit jumhur atas pengaruhnya dan diikuti dalam kumpulan pendapat-pendapatnya. Dalam periode ini muncullah para mujtahid yang oleh jumhur dianggap sebagai imam-imam yang mengatur langkah-langkah mereka dan beramal dengan menerapkan pendapat-pendapat mereka sehingga dijadikannya menduduki nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah yang tidak boleh dilampauinya.
1. Imam Pertama Abu Hanifah
Abu Hanifah adalah salah seorang yang arif (mengetahui) tentang hadits dan fiqih penduduk Kufah, dan ia sangat mengikuti kepada sesuatu yang dijalankan oleh manusia di negerinya. Pada masanya di Kufah ada tiga ulama besar yaitu:
a. Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri, termasuk imam ahli hadits.
b. Syarik bin Abdullah An Nakha’i
c. Muhammad bin Abdur Rahman bin Abi Laila
2. Imam Kedua Malik
Dia adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir. Nasabnya berakhir sampai Dzu Ashbah dari Yaman. Salah seorang kakeknya datang ke Madinah dan menetap di sana. Neneknya Abu Amir termasuk sahabat Rasulullah saw. yang ikut berperang bersama beliau pada seluruh perang kecuali perang Badar. Ia (Imam Malik) dilahirkan di Madinah tahun 93 H.
Ia menuntut ilmu pada ulama Madinah. Orang pertama yang menjadi tempat belajar adalah Abdur Rahman bin Hurmuz. Ia tinggal bersama Abdur Rahman dalam waktu yang lama dan tidak bergaul dengan orang-orang lain. Ia belajar pada Nafi’ maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun guurnya dalam fiqh adalah Rabi’ah bin Abdur Rahman yang terkenal dengan Rabi’ah Ar Ra’yu. Ketika gurunya telah mengakui kepadanya dalam hadits dan fiqh ia duduk untuk meriwayatkan hadits dan berfatwa. Malik berkata: “Saya tidak duduk (untuk berfatwa=pen) sehingga tujuh puluh guru dari ahli ilmu telah mengakui bahwa saya berhak menempati kedudukan itu”.
Orang-orang sepakat bahwa dia adalah imam dalam hadits dan terpercata kebenaran riwayatnya. Guru-guru, teman-temannya dan orang-orang yang sesudahnya sepakat atas yang demikian itu sehingga sebagian dari mereka berkata “hadits yang paling shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, kemudian Malik dari Abu Zinad dari A’raj dari Abu Hurairah”.
Dari segi yang kedua ulama-ulama besar dari imam-imam madzabnya mengambil masalah-masalah dari padanya, dan penurutan mereka akan datang kemudian.
Dalam fatwanya, Malik rahimatulullah berpegang kepada:
a. Kitabullah
b. Sunnah Rasulullah saw. yang dianggap shahih. Dalam hal ini pegangannya adalah muhadits-muhadits besar dari ulama Hijaz dan ia memberikan perhatian yang besar atas sesuatu yang telah berlaku untuk diamalkan di Madinah, lebih-lebih amalan para imam dan kadangan-kadang ia menolah hadits karena tidak adanya pengalaman hadits itu.
c. Kemudian ia berpegang kepada qiyas, apabila tidak ada kitab atau sunnah.
3. Imam Ketiga Asy Syafi’i
Dia adalah Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’ Asy Syafi’i Al Muththalibi dri Abdul Muththtalib yaitu ayah yang ke IV bagi Rasulullah saw., dan ayah yang ke IX bagi Asy Syafi’i. ibunya berbangsa Yaman dari Al Azdi dan ibunya termasuk wanita yang bernaluri paling cerdas.
Asy Syafi’i dilahirkan di Ghuzzah pada tahun 150 H suatu daerah di Asqalan. Ghuzzah itu bukan tanah air nenek moyangnya, namun ayahnya yang bernama Idris datang kesana karena suatu keperluan dan meninggal di sana. Asy Syafi’i berumur dua tahun, ia dibawa oleh ibunya pulang ke tanah air nenek moyangnya yaitu Makkah. Di sanalah ia besar sebagai anak yatim dalam asuhan ibunya. Ia hafal al-Qur'an di kala masih kanak-kanak.
Ia terus menetap disana sampai wafatnya pada tahun 204 H. dan dimakamkan di perkurburan Bani Abdul Hakim. Orang-orang Mesir memuliakannya baik dikala hidupnya maupun sesudah wafatnya. Ia dianggap orang yang berkebangsaan Mesir dimana dulunya berkebangsaan Hijaz. Asy Syafi’i adalah seorang imam yang menyiarkan madzabnya sendiri dengan melakukan perjalanan-perjalanan dan dialah orang yang menulis sendiri kitab-kitabnya serta mendiktekan kepada murid-muridnya. Hal ini tidak dikenal pada imam-imam besar lain.
Asas madzab Asy Syafi’i tertulis dalam Risalah ushul-nya yakni ia berhujjah dengan zhahir-zhahir al-Qur'an sehingga ada dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkannya bukan zhahir-zhahirnya. Setelah itu berasaskan as-Sunnah, dan ia telah mempertahankan dengan sekaut-kuatnya untuk mengalamkan hadits ahad selama perawinya itu bersambung sampai kepada Rasulullah saw. Ia tidak mensyaratkannya, dan ia tidak mensyaratkan kemasyhuran hadits sebagaimana penduduk Irak mensyaratkannya. Pembelaan itu memperoleh bagian yang besar di kalangan ahli hadits sehingga penduduk Baghdad menjulukinya sebagai penolong as Sunnah. Ia memandang as-Sunnah yang shahih sebagaimana memandang kepada al-Qur'an, dimana anda lihat masing-masing dari keduanya wajib diikutinya. Kemudian ia mengamalkan ijma. Pengertian ijma’ menurut Asy Syafi’i adalah tidak diketahui adanya perbedaan pendapat, karena mengetahui dengan sepakat menurut pandangannya tidaklah mungkin, sebagaimana kami kemukakan. Apabila di sana tidak ada dalil yang dinash-kan maka ia menuju kepada qiyas dan mengamalkannya dengan sarat hal itu mempunyai pokok yang tertentu. Dengan kerasnya ia menolak apa yang oleh orang-orang disebut dengan istihsan, dan apa yang oleh orang-orang Maliki disebut istishlah, tetapi ia mengamalkan sesuatu yang mendekatinya yaitu istid-lal. Dengan menghimpun fiqih orang-orang Hijaz, fiqih orang-orang Irak, dan kefasihan orang-orang Badui maka Asy Syafi’i punya jalinan yang tersendiri dalam berdiskusi dan kebaikan tulisannya yang tingkatan tulisannya tidak aklah dengan tulisan penulis yang paling petah pada waktu itu seperti Al Jahizh dan orang-orang yang semisalnya.
4. Imam yang Keempat Ahmad bin Hambal
Dia adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal Adz Dzahili Asy Syaibani Al Maruzi Al Baghdadi, dilahirkan pada tahun 164 H. ia mendengar pembesar-pembesar hadits dari Hasyim, Sufyan bin Uyainah dan orang-orang lain yang setingkat.
Ia belajar fiqih pada Asy Syafi’i ketikat ia datang di Baghdad, dan dia adalah muridnya yang tersohor dari orang-orang Baghdad, kemudian ia ijtihad untuk diirnya sendiri. Ia termasuk mujtahid ahli hadits yang mengamalkan hadits ahad tanpa syarat selama sanadnya shahih seperti jalan Asy Syafi’i dan ia mendahulukan pendapat-pendapat sahabat dari pada qiyas.

C. Pengaruh Fiqih Terhadap Perkembangan Tasyri’
Munculnya madzab-madzab fiqih pada periode ini merupakan puncak dari perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya madzab-madzab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaruh hukum romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.
Munculnya madzab dalam sh terlihat adanya pemikiran fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzab-madzab fiqih pada periode ini. Seperti contoh hukum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalin ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggalkan mati oleh suaminya.
Adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong di antaranya:
1. Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum Islampun menghadapi berbagai macam masalah yang berbeda-beda tradisinya.
2. Munculnya ulama-ulama besar pendiri madzab-madzab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
3. Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzab ketika menghadapi masalah hukum.

PANDANGAN ULAMA TENTANG IJMA’, QIYAS DAN IJTIHAD SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN TASRI’

Oleh : Arif Mahfudin, Ayu Sri Tubana

A. As Sunnah atau Al-Hadits
1. Definisi As Sunnah
Al Imam Abu Zahro’, mendifinisikan As Sunnah adalah
السنة النبوية هي اقوال النبى صلى الله عليه وسلم و افعا له وتقريراته
Sunnah Nai adalah sabda-sabda Nabi SAW, perbuatan beliau dan taqrir beliau
2. Pembagian Sunnah Dilihat dari bentuknya
a. Sunnah Qouliyah
yakni berbentuk ucapan nabi SAW, misalnya:
عن ابي هريرةرض قال صعلم لا يشربن احدكم قاءما
”Janganlah minum salah seorang daripada kamu sambil berdiri.
b. Sunnah fi’liyah
Sunnah berupa perilaku nabi SAW, artinya Nabi SAW melakukan sesuatu perbuatan, misalnya:
عن ابن عباس رض قال سقيت رسول الله صعلم من زمن و هوقاءم
Dari Ibu Abbas RA., ia berkata: Saya telah memberi minum Rosulullah SAW dengan air zamzam, sedangkan beliau dalam keadaan berdiri.
c. Sunnah Taqririyah
Yakni Nabi SAW membiarkan perbuatan sahabat, artinya tidak menegur perbuatan yang perbuatan yang dilakukan oleh sahabat, misalnya:
عن ابن عمر قال ناء كل على عهدرسول الله صعلم ونخن نمشي ونشرب ونخن قيام
”Saya pernah makan dihadapan Rasulullah SAW, sedangkan kami dalam keadan berjalan, dan kami pernah minum dihadapan beliau sedangkan kami berdiri.”
d. Sunnah Hammiyah
Yaitu cita-cita Nabi SAW. Para ulama’ berbeda pendapat tentang stutus dalil Sunnah Hamiyah ini. Ada yang menganggap bahwa sunnah hammiyah menjadi sumber hukum karena telah disabdakan oleh Nabi SAW, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa sunnah hammiyah tidak menjadi sumber hukum.
Contoh hammiyah Nabi SAW adalah:
لئن بقيت الى قابل لأصومن التا سع يعنى يوم عاشوراء
Sungguhu jika aku masih hidup sampai tahun depan aku akan puasa hari kesembilan dari hari Asyuro.”
3. Pembagian As Sunnah dari Bilangan Ruwahya
a. As Sunnah / Al Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan pada tiap tingkatan sanadnya oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya dan menurut akal masing-masing tingkatan perowi itu tidak mungkin bersepakat untuk berbuat bohong.
b. Hadits Masyhur
Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang seorang pada lapisan pertama (sahabat) dan lapis kedua (tabi’in), kemudian setelah itu tersebar luas dinukilkan oleh segolongan (banyak) orang yang tak dapat didakwa mereka itu bersepakat berbuat bohong.
c. Hadits Ahad
Hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang perorang atau beberapa orang, mulai lapisan pertama sampai terakhir, tetapi tidak cukup terdapat padanya tanda-tanda yang dapat menjadikannya hadits Masyhur apalagi hadits mutawatir.
4. Pembagian As Sunnah ditinjau dari Shoheh Tidaknya
a. Hadits Shoheh
Hadits shoheh adalah hadits yang bersambung-sambung sanadnya oleh para perowi yang dhobit (antara lain bersifat kokoh ingatan, adil jujur dan lain-lain) dan tidak terdapat padanya sifat-sifat pribadi yang menjadikan keganjilan dan cacat-cacat yang memburukkannya atau tidak dapat dipercayai selaku pembawa khabar berita.
b. Hadits hasan
Hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan dengan bersambung-sambung sanadnya, namun ada perowinya yang kurang mempunyai derajat kepercayaan yang sempurna.
Menurut Ibnu Taimiyah, hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan dengan banyak jalan datangnya, tak ada dalam sanadnya orang yang tertuduh dusta atau sadz.
c. Hadits dlo’if
Hadits dlo’if atau lemah adalah hadits yang tidak didapati didalamnya syarat-syarat hadits shoheh maupun hadist hasan.
d. Hadits Maudlu’ (palsu)
Hadits maudlu adalah hadits palsu, yakni bukan dinukilkan dari Nabi SAW, misalnya:
تخذوابالعقيق فاءنه ينفى الفقرا
Pakailah cincin permata akik, karena ia dapat menghilangkan kefakiran.
5. Dalalah dari Al Hadits
Jumhur ulama’ sepakat bahwa status dalil hadits Mutawatir adalah qoth’i (menyakinkan) sedangkan hadits ahad adalah dhonni (disangka kuat kebenarannya), sehingga hanya hadits mutawatir yang dapat dipegangi sebagai dalil/hujjah masalah aqoid, sedangkan hadits ahad hanya dapat sebagai hujjah masalah amalan-amalan.
6. Status hukum sunnah / hadits
Para ulama’ sepakat bahwa sunnah / hadits adalah merupakan sumber hukum syar’i yang kedua sesudah Al Qur’anul Karim.
7. Hubungan As Sunnah dengan Al Qur’an
Hubungan As Sunnah dengan Al Qur’an itu sebagai uruta yang mengiringi atau sebagai urutan kedua sesudah Al-Qur’an.
Ditinjau dari segi hukum yang ada, maka tidak lebih dari tiga masalah ini:
a. As Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang telah ada didalam Al-Qur’an.
b. As Sunnah sebagai penjelas atau penafsir dari ketentuan hukum yang ada dalam Al Qur’an, dalam hal ini As Sunnah menjelaskan tentang Mujmalnya Al Qur’an, Mutlaqnya Al Qur’an.
c. As Sunnah membentuk dan menetapkan hukum tersendiri yang tidak terdapat dalam Al Qur’an, misalnya perihal tata cara makan, pesta dan lain sebagainya.

B. Al-Ijma’ الاجماع
1. Definisi / ta’arif Ijma’
Yang dimaksud dengan ijma’ adalah
اتفاق مجتهدى امة محمد صلم بعدوفا ته في عصر من الآ عصارعال امر من الامور
Kesepakatan para ulama’ mujtahidin (ahli ijtihad) dari ummat Muhammad SAW setelah wafat beliau dalam suatu waktu dari beberapa waktu dan atas sesuatu perkata / masalah dari beberapa masalah.


2. Kehujjahan Ijma’
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kehujjahan ijma’ adalah dhonni, bukan qoth’i. Oleh karena itu ijma’ hanya dapat dipergunakan sebagai peganan dalam bidang amal dan tidak bisa dipakai sebagai pegangan dalam bidang aqidah (I’tiqod), sebab urusan aqidah harus berdasarkan dalil yang qoth’i.
3. Sandaran Ijma’
Ijma’ dipandang sah manakala bersandar pada Al Qur’an dan As Sunnah:
الاجماع ليمس من ال لة المسـتفلة
Ijma’ itu bukanlah merupakan dalil yang berdiri sendiri
4. Pembagian Ijma’
Dilihat dari caranya maka ijma’ itu dibagi dua yakni ijma’ qouli dan sukuti.
1) Ijma’ qouli (القولي)
Ijma’ qouli adalah ijma’ berupa ucapan, dimana para ulama’ mujtahid yang berijma’ itu menyatakan persetujuannya atau kesepakatan pendapatnya dengan terang-terangan memakai ucapan atau tulisan. Ijma’ ini disebut juga dengan ijma qoth’i (ijma’ yang menyakinkan)
2) Ijma’ sukuti (السكوتي)
Ijma’ sukuti (ijma’ diam), yakni apabila persetujuan ulama mujtahid pada pendapat ulama mujtahid lain itu dinyatakan dengan cara diam, yakni tidak mengomentari sama sekali terhadap pendapat ulama mujtahid lain itu, namun diamnya itu bukan karena takut atau malu atau segan. Ijma’ ini disebut dengan ijma’ dhonni (kurang meyakinkan).
Sikap ulama terhadap ijma’ sukuti antara lain adalah:
a. Imam Syafi’i, Imam Al baqillani dari golongan As’aiyah dan sebagian ulama hanafi seperti Ibnu Iyan menyaakan bahwa ijma’ sukuti tidak bisa menjadi hujjah, sebab kemungkinan ada ulama’ yang setuju dan tidak setuju.
b. Al Juba’i menyatakan ijma’ sukuti bisa menjadi hujjah sebagaimana ijma’ qouli.
c. Imam Al Amidi menyatakan bahwa ijma’ sukuti bias saja menjadi hujjah kehujjahannya adalah dhonni bukan qoth’i.

C. Al Qiyas (القينا س)
1. Definisi Qiyas
Qiyas itu adalah menetapkan sesuatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan sesuatu hukum perbuatan yang telah ada ketentuan hukumnya oleh Nash (Al Quran dan As Sunnah) disebabkan adanya persamaan illat antara keduanya.
2. Rukun Qiyas
Rukun qiyas ada empat yaitu:
a. Pokok لاصل yakni yang menjadi ukuran (المقيس عليه) disebut juga dengan tempat menserupakan (المشبه به)
b. Cabang / الفرع yakni hal yang diukurkan (المقيس) atau hal yang diserupakan (لمشلبه)
c. Sebab / العلة yakni sesuatu sebab yang menghubungkan antara pokok dan cabang.
d. Hukum / لحكم yakni hukum cabang yang dihasilkan dari pengqiyasan tersebut.
3. Macam-macam Qiyas
Macam-macam qiyas itu antara lain:
a. Qiyas Aula (الاء ولى) yakni apabila qiyas yang ada pada furu’ terlebih kuat dari illat pada pokok. Misalnya : kita melarang berkata “HUS” pada orang tua, maka kita tidak boleh menempeleng orang tua, karena hus itu menyakiti rokhani, sedangkan menempeleng itu menyakiti rokhani dan jasmani.
b. Qiyas Musawi (المساوي), yakni bila illat pada cabang itu sama bobotnya dengan illat pada pokok. Misalnya membakar harta anak yatim diqiyaskan dengan memakan harta anak yatim.
c. Qiyas Dalalah (الدلا لة) yakni qiyas yang menunjukkan dua perkara yang serupa satu sama lain, bahwa illat didalamnya menunjukkan adanya hukum, tetapi illat itu tidak mengharuskan adanya hukum. Misalnya zakat bagi anak yatim yang kaya, diqiyaskan dengan orang dewasa yang kaya.
d. Qiyas syibih (الشبة), yakni mengqiyaskan furu’ pada dua pokok, illat dicari antara kedua pokok tersebut yang paling cocok. Misalnya mendoakan orang kafir yang menyumbang harta untuk kepentingan sosial Islam.
e. Qiyas Adwan (الآدوان) yakni mengqiyaskan hal yang diqiyaskan kepada hukum yang terhimpun pada hukum tempat mengqiyaskan, seperti mengqiyaskan lelaki memakai perak kepada memakai emas, karena ada hukum ashal tentang terkumpul pada haramnya perak dan emas digunakan sebagai tempat air minum.
4. Kehujjahan Qiyas
Yang dikehendaki dengan ijtihad menurut pandangan golongan ini adalah dengan kemampuan daya fikiran dan kemampuan lainnya menetapkan hukum dengan tetap melihat ketentuan yang telah ada pada nash yakni dengan cara mengqiyas.

D. Ijtihad
1. Pengertiannya
الاجتهاد هواستفراغ الوسع في نيل حكم شر عي بطريق الاء ستنباط من الكتاب والسنة
Ijtihad adalah usaha dengan sungguh-sungguh menggunakan seluuh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dali nash (Al-Qur’an dan Al Hadits).
هوالفقيه المستفرغ لو سعه لتحصيل ظن بحكم شر عي بطريق الاء ستنباط منهما
Mujtahid adalah para ahli fikih yang berusaha dengan sungguh-sungguh dengan seluruh keanggupannya untuk menghasilkan hukum syara’ dengan jalan mengistinbathkan hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah.
2. Hukumnya
Ada tiga criteria hukum berijtihad:
a. Wajib ‘ain, yakni apabila seseorang yang ditanya perihal hukum suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itu akan hilang sebelum ditetapkan hukumnya.
b. Wajib kifayah, yakni bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu peristiwa hukum, dan tidak dikhawatirkan segera hilangnya peristiwa itu, sementara disamping dirinya masih ada mujtahid lain yang lebih ahli.
c. Sunnat, yakni berijtihad terhadap sesuatu hukum yang belum terjadi baik ditanya ataupun tidak ada yang mempertanyakan.
3. Syarat-syarat menjadi mujtahid
a. Mengetahui dengan mendalam nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah dan segala ilmu yang terkait dengannya.
b. Kalau ia memegangi ijma, maka ia harus tahu seluk beluk ijma’ dan apa-apa yang telah di ijma’kan.
c. Mengetahui dengan mendalam ilmu ushul fiqih karena ilmu ini merupakan dasar pokok didalam berijtihad.
d. Mengetuhi dengan mendalam masalah nasekh mansukh mana dalil yang sudah mansukh mana pula yang tidak mansukh.
e. Mengetahui dengan mendalam bahasa arab dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya, ilmu nahwu shorof, balaghoh, badi’ dan bayan serta mantiqnya.
4. Pembagian ijtihad
Pada garis besarnya pelaksanaan ijtihad dibagi dua yakni
a. Ijtihad الفردية (fardiyah), yakni ijtihad yang dilakukan oleh orang-perorangan, tanpa melibatkan persetujuan atau pertimbangan mujtahid lain.
b. Ijtihad لجماعية (jam’iyah), yakni ijtihad dengan melibatkan fihak (mujtahid) lan untuk bermusawarah menetapkan hukum sesuatu persoalan.
5. Keperluan terhadap ijtihad
Sejak Muadz bin Jabal diutus Rosul ke Yaman sampai sekarang ijtihad itu senantiasa tetap diperlukan, karena banyaknya kasus yang tidak secara tegas ditetapkan hukumnya oleh Al Quran dan As Sunnah. apabila zaman sekarang ini, dimana agama Islam telah berkembang dan bertemu dengan budaya dan alam lain dari tempat kelahirannya, maka persoalan yang muncul tentu lebih banyak lagi, apalagi saat ini perkembangan ilmu dan tehnologi dengan pesat sekali. Maka persoalan-persoalan yang muncul itu harus ada kejelasan status hukumnya.
6. Perbeaan antara ijtihad dengan qiyas
Ijtihad itu mengenai kejadian-kejadian, baik yang ada nash atau yang tak ada nash-nya.
Qiyas itu mengukur kejadian-kejadian yang tidak ada nash-nya tetapi terdapat dalam syara’ yakni sesuatu yang dijadikan pokok untuk diqiyaskan kepadanya, maka qiyas adalah sumber dari ijtihad.

E. Pengaruh Sunnah Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad terhadap Perkembangan Tasyri’
Seiring dengan lajunya prkembangan Islam ke berbagai penjuru, maka muncullah persoalan-persoalan baru yang saat itu terjadi pada masa Rasulullah, padahal al-Qur’an sendiri hanya memuat sebagian hukum terinci, sementara sunnah hanya sebatas pada persoalan-persoalan yang berkembang pada masa Rasulullah. Maka dari itu dalam menyelesaikan persoalan baru dibutuhkanlah konsep “ijtihad”. Hingga pada akhirnya konsep "ijtihad" yang awal mulanya muncul sekitar pada abad keempat Hijriyah, muncul produk pemikiran yang baru.
1. Periode fiqh di Era Kenabian
Nabi melakukan ijtihad apabila terhadap suatu peristiwa yang tidak ada ketentuan hukumnya. Dan lamanya Nabi menunggu datangnya wahyu merupakan justifikasi dari al-Qur`an. Kemudian dengan ijtihadnya para sahabat ? sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Nabi, Nabi membolehkan para sahabatnya untuk juga melakukan ijtihadnya
2. Periode fiqh di era Khulafaurrosyidun
Di dalam penetapan suatu hukum para khulafaurrosyidun tetap berpegang dengan al-Qur`an dan as-Sunnah. Tetapi adakalanya dengan menggunakan kesepakatan bersama yang disebut dengan Ijma` dan Qiyas.
Sebagai pengganti Nabi dalam mengambil sumber hukum untuk menentukan suatu perkara, mengambil dari al-Qur`an, as-Sunnah, dan ijtihad "ra`yu" baik kolektif (hasil musyawarah dari sahabat disebut dengan ijmak.), kemudian ijtihad individu
3. Periode fiqh di era Sahabat dan Tabi’in
Di era ini perkembangan fiqh membingungkan banyak pengamat. Karena akibat dari warisan pergolakan antara `Ustman dan Ali. Hingga sampai pada pemerintahan daulah Umayyah. Hingga sampai melahirkan agitas teologi yang cukup tajam. Sehingga banyak pengamat sejarah yang mengatakan bahwa dalam periode ini perkembangan fiqh tenggelam di bawah perpecahan antara kesatuan agama dan negara.
Bahwa pergolakan daulah Umayyah yang membawa agitas teologi, ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan fiqh berikutnya yaitu era kodifikasi yang munculnya Imam-imam mazhab. Pada pembahasan "fiqh dalam era keemasan". Sehingga fiqh dari masa kemasa mempunyai kesinambungan antara yang satu dengan yang lain. Periode ini dalam perkembangan fiqhnya bermula ketika pemerintahan Islam diambil alih oleh Muawiyah bin Abu Sofyan tahun 41 H hingga awal abad kedua Hijrah.
4. Periode fiqh di era zaman keemasan
Masa ini sangat terkenal dengan perkembangan kebudayaan perluasan perdagangan dari semua cabang ilmu ekonomi serta kemajuan dalam ilmu pengetahuan. kira-kira pada abad ke delapan adalah banyak ilmu pengetahuan yang berbahasa ajam kedalam bahasa arab, terutama dari bahasa Parsi dan bahasa Yunani. Ilmu-ilmu fiqh berkembang sangat pesat yaitu banyaknya tafsir-tafsir al-Qur`an dan kumpulan-kumpulan hadis. Hingga yang paling menonjol dalam periode ini adalah lahirnya beberapa fuqaha sunni yang terbagi ke dalam dua golongan yaitu fuqaha sunni ahli ra`yi di Irak dengan pelopor Imam Abu Hanifah, dan golongan yang kedua fuqaha sunni hadis di Hijaz yang dipelopori oleh Imam Malik bin Anas.
5. Periode fiqh diera stabnasi dan jumud
Pada pertengahan abad IV Bani Abasiyah mulai terdapat tanda-tanda kejatuhannya, karena disebabkan banyak daerah-daerah dominannya melepaskan diri dari khalifah Abbasiyah dengan mendirikan negara sendiri. Akibatnya kekuasaan menjadi lemah dan mundur. Dengan demikian yang dahulu pemerintahan selalu dipegang oleh seorang muslim, akhirnya berpindah tangan kepada orang yang tak mengenal TuhþKan, bengis, kejam, yaitu Jenghis Khan serta anak keturunannya. Hal ini pergolakan politik semacam ini sangat berpengaruh dalam perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga ilmu pengetahuan dalam dunia Islam mengalami kemunduran. Dari situasi politik yang kacau pada waktu itu, menyebabkan kemunduran dalam hal ilmu pengetahuan. Hingga akhirnya munculah faham taqlid, Yaitu menerima pendapat secara mutlak dari seorang imam (mazhab) yang tertentu untuk mengikuti fatwa-fatwa hukumnya. akhirnya fuqaha SunnþÃmenutup pintu ijtihad, sehingga berkembang bid`ah, kurafat kejumudan berpikir
6. Periode fiqh di era kebangkitan kembali
Kita dapat melihat dalam era kebangkitan fiqh ini dapat kita lihat sekurang-kurangnya terdapat empat pola utama yang menonjol. Pertama, modernisme, dalam pola ini digandrungi oleh banyak ulama yang terdidik dalam alam sekuler. Kedua, Survivalisme, agaknya berbeda dengan pola pertama. Dalam pola kedua ini bercita-cita ingin membangun pemikiran fiqh dengan berpijak kepada mazhab-mazhab fiqh yang sudah ada. Dengan menggali permasalahan yang didasarkan pada pemikiran mazhab tersebut tanpa memandang kepedulian sosial. Ketiga, tradisional, pola ini keþÃnderungan dengan aliran salafiyah, yang lebih menekankan pada kembalinya kepada al-Qur`an dan as-Sunnah dengan mendakwahkan keharusan mengikuti ulama salaf (sahabat dan tabi`ien) dengan karakteristiknya adalah benar-benar memegang sunnah Nabi yang sekiranya tidak keluar dalam nash al-Qur`an. Keempat, neo survivalisme, dalam perkembangan terakhir ini, banyak di kalangan ulama dan fuqaha merespon perkembangan yang baru. Dengan memfokuskan terhadap kepedulian sosial

PENYUSUNAN SUNAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN TASYRI’

Oleh: Imam Syuhada’, Intan Putri Yanuari

A. PENGERTIAN SUNAH dan KEDUDUKAN SUNAH
Umat islam telah bersepakat bahwasanya apa yang disandarkan kepada Rasul baik itu perbuatan, perkataan, atau ketetapan adalah semuanya merupakan perihal yang dijadikan Syariat dan sampai kepada kita dengan sanad yang shahih menjadi suatu dalil baik umat islam dan merupakan sandaran hukum syariat yang darinya diambil hukum-hukum syariat. Maka sunah Nabi adalah pokok kedua dalam dasar dasar syariat dan kedudukanyapun setelah Al-Qur’an dan mengikutinya adalah wajib sebagaimana mengikuti Al-Qur’an. Adapun hal tersebut diperkuatkan oleh ayat Al-Qur’an yang mana Allah memerintahkan supaya mengikuti Rasulnya serta mentaatinya
وما أ نا كم الر سو ل فحذو ه و ما نها كم عنه فا نتهوا
Dan apa yang telah Rasul berikan kepadamu maka ambilah dan apa yang beliau larang maka cegahlah
يا أ يها الَذ ين أ منوا أطيعو الله و أطيعو االرَسول
Hai orang-orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul.
Ayat diatas menunjukkan kemutlakan guna mengikuti Rasul dengan apa yang telah disyariatkan oleh beliau dan sesungguhnaya sunnah adalah merupakan syariatnya hukum islam.
Perbuatan para sahabat, bahwasanya para sahabat dalam kehidupan mereka adalah mencontoh kehidupan Rasul dengan perintah-perintahnya dan larangan-larangannya. Dan mereka tidak membedakan antara hukum yang telah diwahyukan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan hukum yang bersumbar dari Rasul. Dan juga dalam kehidupan mereka setelah wafatnya Rasul, mereka berpegang kepada Al-Qur’an dan hukum-hukum didalamnya dan jika mereka tidak menemukannya dalam Al-Qur’an mereka mengembalikannya kepada sunah Rasul SAW.
Menjelaskan secara terperinci hal-hal ibadah yang tertulis didalam Al-Qur’an yang bersifat Mujmal. Allah mewajibkan sesuatu kepada manusia namun tidak menjelaskannya didalam Al-Qur’an, tatacara dan perintah tersebut seperti dalam perintah shalat, zakat, puasa serta haji

-و ا قيمو اا لصَلا ة وا لتواالزكا ة٬
-يا أيها لذ ين أمنوا كزتب عليكم الصَيام٬
-و الله على الناسى حج ا لبيت.
Namun Rasul menjelaskan hal-hal tersebut dengan sunah-sunahnya baik perkataan maupun perbuatan sehingga Allah berfirman

وأنز لنا اليك ا لذ كى لتبين النا سى ما نز ل إليهم.

Apakah sunah-sunah yang menjelaskan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hujah bagi orang muslim yang wajib diikuti, jadi tidak mungkin seseorang yang mengikuti perintah-perintah Al-Qur’an tidak mengikuti hukum-hukum yang ada didalamnya.
Dengan hal ini sudah tentu bahwasanya apa yang benar-benar dari sunah Rasul yang sifatnya syari’at adalah menjadi dalil dan mengikutinya adalah wajib, dan apabila kewajiban mengikuti Rasul adalah wajib maka wajib pula mengikutinya dalam semua hukum yang dibenarkan darinya, dan itu sama dengan mengikuti hukum dalam Al-Qur’an karena itu adalah sumber hukum yang terjaga .

B. SUNAH DALAM LINTASAN SEJARAH
Sejak resmi diangkat menjadi Nabi dan utusan Allah pada tahun 610 H yaitu dengan mulai menerima wahyu Al-Qur’an, menjadi kewajiban Muhammad menyampaikan apa yang diterimanya tersebut kepada umatnya (QS. An Nahl 44) dan (Al-Maidah 68). Pada saat itulah tahapan dakwah dimulai , karena adanya perintah Tabligh dan dengan begitu dimulai fase pertama terjadinya hadis . Permulaan terjadinya hadis adalah seiring bersamaan dengan turunnya wahyu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa usia hadis adalah seusia Al-Qur’an sendiri.
Penyampaian hadis oleh Nabi pada awalnya berjalan apa adanya dan alamiah, sesuai dengan tugasnya dengan audiens sahabat sebagai penerimanya, tanpa melalui syarat-syarat yang ketat atau dengan menggunakan kata-kata penyampai yang rumit, kecuali bahwa sahabat mendengar dan melihat ucapan dan praktek Nabi baik secara langsung maupun tidak. Hal ini bisa dimengerti karena Nabi adalah figure sentral yang menjadi rujukan para sahabatnya dalam segala permasalahan hidup yang melingkupi dan dihadapinya.
Karena berbagai factor dan seiring dengan semakin menyebarnya sahabat, kesempaan mereka untuk menimba ilmu dan mengikuti Nabi antar mereka tidak sama. Hal ini menjadikan pengetahuan para sahabat mengenai hadis Nabi tidak sama. Di antara mereka ada yang banyak menerima hadis dan meriwayatkan hadis dan ada pula yang sedikit. Semua tergantung pada kesibukan dan profesi mereka yang mendorong mereka untuk tetap eksis. Melihat fenomena ini, Nabi mendorong sahabatnya yang hadir dalam majlisnya untuk menyampaikan kembali pada sahabat lain yang tidak hadir .
Nabi sebagai bagian dari masyarakat yang melakukan aktivitas sebagaimana lazimnya masyarakat pada umumnya, sebenarnya tidak memiliki tempat kusus untuk menyampaikan hadis atau mempraktekkan sunnah. Nabi tidak mempunyai madrasah atau pondok khusus. Di manapun Nabi berada dan memiliki kesempatan, beliau bisa menyampaikan hadisnya, baik dalam suasana perang, dalam bepergian, dirumah atau dimasjid. Meski demikian kegiatan tersebut lebih sering disampaikan dimasjid dengan diikuti oleh banyak sahabat .
Nabi menyampaikan hadisnya dengan tiga cara: secar verbal, tertulis dan demonstrasi secara praktis . Penyampaian verbal adalah hal pertama yang dilakukan Nabi. Ini karena Nabi adalah seorang penyampai (Muballigh). Peyampaian hadis dengan cara tersebut adakalanya didahului oleh sebuah peristiwa, seperti pertanyaan oleh sahabat, dan adakalanya tanpa melalui pertayaan seperti itu. Sedangkan yang dilakukan secara tertulis adalah dakwah Nabi yang dilakukan secara terang-terangan. Tulisan tersebut berupa ajakan Nabi kepada pemimpin-pemimpin Negara tetangga untuk ber-islam. Penyampaian hadis secara demonstrative adalah perilaku Nabi untuk menjelaskan hal-hal yang sifatnya praktis, seperti shalat, wudlu, tayamum dan lain-lain.
Seiring dengan perjalanan dakwah Rosul dengan segala peristiwa dan kejadian yang melingkupunya dan tersebarnya sahabat keberbagai daerah, mejadikan hadis ikut tersebar. Namun demikian pada masa tersebut relative belum ada persoalan mengenai hadis. Kalaupun ada persoalan mereka segera menanyakan kepada Nabi. Pada kurun tersebut hadis masih tetap dalam keutuhan dan keshahihannya. Karena itu penyelidikan ilmu hadis tidak sampai mempertanyakan otentisitas hadis pada tahapan tersebut. Hal ini karena pada zaman Nabi, selain tidak ada bukti yang pasti tentang telah terjadinya pemalsuan Hadis, juga karena pada masa tersebut seseorang akan lebih mudah melakukan pemeriksaan sekiranya ada hadis yang diragukan kesahihannya.
Karena kebijakan Nabi yang lebih mengutamakan Al-Qur’an, menyebabkan hadis terlambat untuk ditulis secara massal. Penulisan Hadis pada zaman Nabi lebih merupakan kegiatan pribadi. Oleh karena itu naskah-naskah hadis sangat sedikit jumlahnya . Naskah-naskah itu sendiri ada yang diberi nama atau tidak.
Ada beberapa alasan kenapa gerakan penulisan hadis tidak terjadi pada masa Rasul, yakni:
• Agar perhatian sahabat terhadap Al-Qur’an tidak terbagi
• Untuk menjaga keotentikan Al-Qur’an
• Al-Qur’an merupakan prioritas utama yang disampaikan Nabi, sedang hadi hanya merupakan “side effect” dari tugas utama tersebut . Ketiadaan gerakan peulisan hadis tersebut hamper mirip atau malah sama dengan pelarangan ziarah kubur pada masa awal islam..

C. PENYUSUNAN SUNNAH
Yang dimaksut dengan menyusun As Sunnah adalah mengumpulkan As Sunnah yang sejenis dalam satu judul, sebagiannya dikumpulkan dengan sebagian yang lain, seperti hadis tentang shalat, puasa dan lain sebagainya. Pemikiran ini timbul diseluruh Negara-negara islam dalam waktu yang berdekatan sehinggga tidak diketahui orang yang memperoleh keutamaan dikarenakan lebih dahulu dalam penyusunan itu.
Termasuk orang yang membukukan pada tahap pertama dalam periode ini adalah Imam Malik bin Anas di Madinah, Abdul Malik bin Abdul Azis bi juraij di Makkah, sufyan bin Tsauri di Kufah, Hamad bin Salmah dan Sa’id bin Arubah di Bashrah., Hasyim bin Basyir di Wasith, Abdurrahman Al Auza’I di syam, Ma’mar bin Rasyid di Yaman, Abdullah bin Mubarak di Khurasan, dan Jarir bin Abdul Hamid di Ray. Hal ini terjadi pada tahun 140 H lebih sdikit. Pada kitab-kitab itu hadis masih bercampur dengan kata-kata shahabat dan tabi’in sebagaiman kita lihat dalam kitab Al Muwatha’ susunan Imam Malik rahimahullah.
Pada tahap kedua hadis Rasulullah mulai dipisahkan dari kata-kata orang lain, yaitu pada permulaan tahun 200H. Mereka mengarang kitab yang dikenal dengan musnad, seperti musnad Abdullah bin Musa Al- Kufi, Musnad musaddad bin Masrahad Al Bashri, Musnad Asad bin Musa Al Mishri, Musnad Na’im bin hamad Al Kaza’I, Musnad Ishak bin Rahawaih. Musnad Usman bin Abi Saibah dan Musnad Ahmad bin Hambal. Mereka meletakkan hadist pad musnad-musnad perawinya. Mereka sebut Musnad Abu BAkar, Suatu buku yang didalamnya berisikan Hadist yang diriwayatkan dari padanya. Sesudah itu mereka menyebutkan sahabat satu persatu menurut cara ini.
Sesudah tahapan ini datang tahapan lain yang dihadapannnya terlihat perbendaharaan besar makanya terbuka pintu pemilihan Hadist.
Tahap ini, dua imam besar tokoh As Sunnah yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il Al Bukhari Al Ja’fi yang meninggal pada tahun 256 H, dan Muslim bin Hajjaj An- Naisaburi yang meninggal pada 261 H, menyusun dua kitab Shahihnya, setelah cermat dalam meriwayatkan dan memilihnya. Dua kitab Shahih itu adalah puncak pembukuan hadits. Jalan dua tokoh itu ditempuh juga Abu Dawud Sulaiman bin Al A’yasy As Sijistani yang meninggal tahun 279 H, Abu Isa Muhammad bin Isa Al Salmi At turmudzi yang meninggal pada tahun 279 H, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al Qazwini yang terkenal dengan ibnu Majah yang meninggal pad atahun 273 H, dan Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib An Nasa’I yang meninggal pada tahun 303 H. Kitab-kitab mereka menurut lisan ahli hadits terkenal dengan kutubus sittah (kitab hadits yang enam). Dikalanga kaum muslimin kitab itu memperoleh derajat yang tinggi karena para perawinya dpat dipercaya apalagi Bukhari dan Muslim. Bukan meereka saja orang-orang yang menyusun sunnah, namun banyak orang lain disamping mereka, hanya saja enam orang itulah yang memperoleh kemasyuran yang tidak diperoleh oleh selain mereka .
Diantara tokoh-tokoh pada periode ini ada yang membahas tentang keadaan perawi hadits dari tabi’in dan orang-orang sesudah mereka. Masing-masing perawi disifati dengan sifat yang ada pada diri mereka yakni kuat ingatan, kerapian dan keadilannya, atau sifat-sifat kebalikannya. Para pembahas itu dikenal sebagai tokoh-tokoh Al-jarh wat ta’dil (mencacatkan dan mengadilakn perawi). Siapa yang dianggap cacat maka hadistnya ditinggalkan.
Persoalan As Sunnah berakhir pada pertengahan periode keempat dan As Sunnah sudah berdiri menjadi ilmu yang berdiri sendiri dengan tokoh-tokoh khusus yang membahasnya.

D. PENGARUH SUNNAH TERHADAP TASYRI’
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sunnah merupakan sumber islam kedua bagi ilmu fiqh dan syariat setelah Al-qur’an. Oleh karena itu, memandang sunnah sebagai sumber dalil bagi hukum-hukum syariat merupakan suatu pembahasan yang baik dan menciptakan wawasan luas yang mewarnai semua kitab ushul fikih dan semua mazhab fiqih.
Dalam hal ini, Imam Auza’I wafat pada 157 H, mengatakan bahwa Al;qur’an lebih membutuhkan sunnah dari pada sunnah terhadap Al-qur’an. Hal itu karena sunnah berfungsi menjelaskan makna dan merinci keutamaan Al-qur’an. Berdasarkan kenyataan ini, sebagian ulama mengatakan bahwa sunnahlah yang memegang keputusan terhadap Al Kitab. Dengan kata lain fungsi sunnah adalah menjelaskan makna yang dimaksut Al-qur’an.
Akan tetapi Imam Ahmad masih kurang puas dengan ungkapan ini, tapi tidak berani mengatakan demikian dan hanya mengatakan bahwa sunnah itu menjelaskan makna Al-qur’an. Pendapat ini cukup adil, yaitu memandang sunnah sebagai penjelas Al-qur’an dan disisi lain subjek yang dikemukakan sunnah meliputi Al-qur’an dan tidak pernah keluar atau menyimpang darinya.
Status sunnah sebagai sumber hokum bagi pen-tasyri’-an (perintah) dalam masalah ibadah dan muamalah, individu, keluarga, mayarakat dan Negara tidak diperselisihkan lagi. Imam Syaukani mengatakan bahwa ketetapan status sunnah hujjah dan kemandiriannya dalam merealisasikan hokum syariat dan sunnah sebagai keharusan agama, tidak ditentang oleh seorangpun, selain oleh orang yang mempunyai pemahaman dangkal terhadap agama islam.
Seseorang yang membaca kitab fikih islam dan mazhab apapun, akan banyak menemukan dalil sunnah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan. Dalam hal ini orang-orang atau kalangan yang dikenal dalam tarikh fikih dengan sebutan golongan ahli hadis dan yang dikenal dengan sebutan ahli ra’yu sama saja. Prinsip pokoknya dapat diterima oleh kedua kalangan tersebut.. perbedaan pendapat hanya ada dalam perincian dan penerapannya sebagai konsekuensi perbedaan mereka dalam mensyaratkan hadis yang dapat diterima dan pengamalannya. Dengan demikian, orang yang membaca kitab mazhab Hanafi (aliran nasionalis) akan menemukan banyak hadis yang dijadikan sandaran hokum oleh guru-guru mereka.
Sebagian orang yang fanatic dan tidak objektif mengatakan bahwa di antara mereka ada orang yang wawasannya kurang dalam meriwayatkan hadist karena kurangnya perhatian terhadap bidang ini. Padahal tuduhan itu tidak pantas dilancarkan terhadap imam besar karena sesungguhnya syariat islam hanya dapat disimpulkan dari Al-quran dan sunnah. Orang yang sedikit memiliki perbendaharaan hadist, diharuskan menuntut dan meriwayatkannya, serta bersungguh-sungguh menekuni bidang ini supaya dia dapat menyimpulkan hukum-hukum agama dari sumber-sumber yang benar dan menerimanya dari Nabi yang ditugaskan oleh Allah untuk menyampaikannya.
Agar sunnah dapat dijadikan rujukan dalam hokum tasyri’, terlebih lagi kita harus menelitinya dengan pembuktian yang sumber-sumbernya dari Nabi. Kriteria ini menurut peristilahan ilmu mushthalah hadis-agar hadis dapat dijadikan dalil_ hendaklah hadist itu berpredikat shahih atau hasan. Predikat shahih menurut yudisium yang diberikan oleh universitas, berarti istimewa dan baik sekali, sedangkan predikat hasan berartti baik atau sedang. Oleh karena itu dpat dikatakan bahwa predikat hasan yang tinggi lebih mendekati predikat shahih, sebagaimana predikat hasan yang rendah, lebih dekat dengan criteria dhaif .
Kita dapat menyimpulkan dengan pasti bahwa semua ahli fikih kaum mislimin dari berbagai aliran dan mazhabnya dikota-kota besar, baik dari kalangan yang mazhabnya masih ada maupun yang sudah pudar, baik dari kalangan orang-orang yang diikuti maupun bukan, berpendapat bahwa sunnah merupakan pegangan dan sumber hokum mereka dalam menetapkan hokum-hukum fikih, yaitu apabila dalam sunnah tersebut terdapat suatu penjelasan yang menerangkan hokum agama Allah. Mereka sama sekali tidak mau menentang perintah yng diisyaratkan oleh sunnah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat antara orang yang berasal dari alira ra’yu ataupun aliran hadist.

PERKEMBANGAN TASYRIK, AWAL ABAD 2 H SAMPAI PERTENGAHAN ABAD 4 H

Oleh:WINDA IMA RACHMAWATI,NASEKHUDIN,NURUL JANNAH FAFI R.

A. Faktor Pendorong Perkembangan Tasyri’
1. Luasnya wilayah
Sebagian orang yang daerahnya dikuasai umat islam menjadi penganut islam. Kemudian mereka belajar agama islam dibawah bimbingan para imam. Di antara ulama yang menjadi guru adalah penghafal hadits, Alqur’an, penafsir alqur’an, dan penjelas Al – sunnah. Mereka mulai memasuki persaingan dalam pengembangan ilmu, diantaranya ilmu kedokteran, ilmu logika karya Aristoteles dan sebagainya.
2. Luasnya ilmu pengetahuan
Dalam bidang ilmu kalam terjadi berbagai perdebatan : setiap kelompok memiliki cara berpikir tersendiri dalam memahami akidah islam. Selain itu, saat terjadi pula pertarungan pemikiran antara mutakallimin, muhaditsin, dan fuqoha.
3. Adanya upaya umat islam untuk melestarikan Alqur’an, baik yang dicatat, termasuk yang dikumpulkan dalam satu mushaf, maupun yang dihafal. Pelestarian alqur’an melalui hafalan dilakukan dengan mengembangkan cara membacanya, sehingga saat ini dikenal corak – corak bacaan alqur’an.

B. Sejarah Berdirinya Madzhab
Pada masa Tabi' Tabi'in pada awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 hijriah terkenal dengan masa keaktifan dalam bidang Fiqih, penyusunan ilmu pengetahuan, banyaknya para mujtahid, timbul dan berkembangnya mazhab-mazhab Fiqih dan timbulnya istilah-istilah Fiqih.
Pada periode Abbasiah lebih menekankan fiqih dan fuqoha sehinga memberikan perhatian yang besar pada keduanya. Semua itu disebabkan dekatnya para khalifah pada saat itu dengan ulama, serta khalifah selalu meminta fatwa atau pengarahan tentang fiqih kepada para fuqoha. Sehingga berkembanglah para mujtahid sampai ke negara-negara Islam, ditambah lagi dengan bebasnya berfikir dan berijtihad sehingga semakin banyaknya masalah-masalah baru yang disebabkan berbedanya tempat dan kondisi negara-negara Islam lainnya, maka para mujtahid berfatwa dengan ijtihadnya, sehingga timbulah pada masa ini aliran-aliran mazhab. Khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra'yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra'yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain.
Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, ulama dari Mazhab Hanafi yang dikenal sebagai Ahlurra'yu (Ahlulhadits dan Ahlurra'yu), datang ke Madinah berguru kepada Imam Malik dan mempelajari kitabnya, al-Muwaththa' (buku hadits dan fiqh). Imam asy-Syafi'i, salah seorang tokoh ahlulhadits, datang belajar kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Imam Abu Yusuf, tokoh ahlurra'yu, banyak mendukung pendapat ahli hadits dengan mempergunakan hadits-hadits Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah. kitab-kitab fiqh banyak berisi ra'yu dan hadits. Hal ini menunjukkan adanya titik temu antara masing-masing kelompok.
Kitab-kitab fiqh pun mulai disusun pada periode ini, dan pemerintah pun mulai menganut salah satu mazhab fiqh resmi negara, seperti dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah yang menjadikan fiqh Mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di pengadilan. Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh dalam berbagai mazhab, dalam periode ini juga disusun kitab-kitab usul fiqh, seperti kitab ar-Risalah yang disusun oleh Imam asy-Syafi'i. Sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini fiqh iftirâdî semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqh tidak lagi pendekatan aktual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Oleh sebab itu, hukum untuk permasalahan yang mungkin akan terjadi pun sudah ditentukan.

C. TOKOH-TOKOH MAZHAB
Dengan berkembang luasnya mujtahid dan banyaknya permasalahan baru yang bermunculan di berbagai negeri-negeri Islam pada periode Abbasiah yang terkenal dengan masa pembangunan dan kesempurnan atau di sebut dengan masa kegemilangan, yang melahirkan para imam-imam mujtahid, imam mazhab, dan para fuqoha yang mengabdikan ilmunya untuk agama dan masyarakat.
Sedangkan mazhab itu sendiri terbagi pada tiga, yaitu:
a. Mazhab Ahlu Sunnah :
1. Abu Hanifa An Nu'man bin Tsabit bin Zauthi Al-tamimi atau dikenal dengan mazhab Imam Hanafi tahun 80-50H
2. Imam Malik bin Anas bin Amir Al-Asbahi tahun 93-179H.
3. Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al Abbas bin Syafi' tahun 150-204H yang dikenal dengan Imam Syafi'i
4. Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Al Syaibani atau Imam Hanbali tahun 164-241H
5. Abu Sulaiman Daud Bin Ali bin Khalaf Al Aspahani atau dikenal dengan mazhab Al Zahiri tahun 202-270H
6. Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm bin Ghalib bin Sholeh bin Abi Sufyan bin zaid yang terkenal dengan Ibn Hazm tahun 384-456H
a. Mazhab Al Auza'i
b. Mazhab Sofyan Al Tsauri
c. Mazhab Al laits bin Saad
d. Mazhab Hasan Al Bashri
e. Mazhab Ishak bin Rohawiyah
f. Mazhab Sufyan bin 'Uyainah
g. Mazhab Ibn Jurair Al Thabari
h. Mazhab Abu tsaur
b. Mazhab Syiah ;
1. Syiah Zaidiah: Zaid bin Ali bin Zaid Al Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib tahun 80-122H.
2. Syiah Ja'fari: Imam Ja'far bin Shadiq bin Muhammad Al Bagin bin Ali bin Zaid Al Abidin bin Husain bin Ali bin Thalib tahun 80-148H.
3. Syiah Imamiah.
4. Syiah Itsna 'asyar (Imam yang dua belas).
5. Syiah Ismailiyah.

c. Mazhab Khawarij ;
1). Abadhiyah: Abdullah bin Abadh Al-Tamimi. Wafat tahun 86H
2). Al-Azzariqah: Pengikut Abi Rasyid Nafi' bin Azraq.
3). Shufriyah: Pengikut Ziyad bin Al-Ashfar.

D. MAZHAB-MAZHAB YANG BERKEMBANG HINGGA SEKARANG
Banyaknya imam mujtahid, menyebabkan timbulnya ajaran-ajaran baru dari mazhab-mazhab yang ada. Dan berkembangnya masa serta meluasnya daerah serta semakin canggihnya dunia, maka tidak semua imam mazhab tersebut solid didalam ajaran-ajarannya.
Dibawah ini faktor-faktor penyebab berkurangnya bahkan hilangnya ajaran-ajaran imam mujtahid, antara lain:
1. Faktor Generasi
Tidak adanya pengikut atau muridnya yang meneruskan ajaran-ajaran imamnya sehingga ajaran tersebut hilang dengan meninggalnya para murid-murid imam mazhab
2. Penyusunan kitab-kitab
Tidak semua imam mujtahid mengumpulkan dan menyusun hasil ijthihad atau pemikirannya dalam sebuah buku. Sehingga hasil pemikirannya tidak bisa dibaca dan dinikmati oleh orang lain.
3. Musnahnya hasil karya imam mazhab yang telah disusun rapi dalam sebuah buku, sehingga habis dan hilanglah hasil karya imam mazhab tersebut.

Diantara imam-imam mazhab yang masih berkembang sampai saat, diantaranya:
1.Mazhab Hanafi
2.Mazhab Maliki
3.Mazhab Syafi'i
4.Mazhab Hanbali
Keempat imam mazhab ini masih tetap berkembang diseluruh penjuru dunia dengan ajaran-ajarannya dan buku-bukunya, baik yang ditulis oleh mereka sendiri ataupun ditulis atau disyarahkan oleh para murid dan pengikut imam mazhab tersebut baik itu mujtahid tarjih imam mazhabnya. Serta ada juga mazhab lainya yang berkembang seperti syiah Al Zhahiri dan lain-lain tetapi tidak seperti imam mazhab yang empat yang begitu lengkap dan banyaknya kitab-kitab mereka sehingga mazhab yang lainya tertutupi dan tidak begitu terkenal.
Mazhab fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlussunnah dan Mazhab Syi’ah.
a. Mazhab Ahlussunnah
Mazhab ini terdiri atas 4 mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Pendiri Mazhab Hanafi ialah Imam Abu Hanifah. Dilahirkan pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra’yi. Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi dalam menerapkan hukum fiqh antara lain:

o Al Qur’an
o As Sunnah
o Perkataan para sahabat
o Al Qiyas o Al Istihsan
o Ijma’
o Uruf
Berbagai pendapat Abu Hanifah telah dibukukan oleh muridnya, antara lain Muhammad bin Hasan asy-Syaibani dengan judul Zahir ar-Riwayah. Buku ini terdiri dari 6 bagian, yaitu: bagian pertama diberi nama al-Mabsut, bagian kedua al-Jami’ al-Kabir, bagian ketiga al-Jami’ as-Sagir, bagian keempat as-Siyar al-Kabir, bagian kelima as-Siyar as-Sagir, bagian keenam az-Ziyadah. Keenam bagian ini ditemukan secara utuh dalam kitab al-Kafi hingga ada yang mensyarahnya dan diberi judul al-Mabsut. Al-Mabsut inilah yang dianggap sebagai kitab induk dalam Mazhab Hanafi.
2. Mazhab Maliki
Pendiri mazhab ini adalah Malik bin Anas bin Abu Amir. Yang terkenal dengan sebutan Imam Malik. Lahir pada tahun 93 H = 712 M di Madinah. Beliau terkenal sebagai seorang Ahlulhadits.
Mazhab Maliki adalah kumpulan dari beberapa pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia. Pemikiran fiqh dan ushul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwaththa’.
Dasar Mazhab Maliki dapat dijumpai dalam kitab al-Furuq oleh Imam al-Qarafi yaitu al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, Ijma, Tradisi penduduk madinah, Qiyas, Fatwa sahabat, al-Maslahah al-Mursalah, ‘Urf, Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari’ah, dan Syar’u Man Qablana. Dalam Mazhab Maliki qiyas jarang digunakan karena mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.
Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan Mazhab Maliki diantaranya Abu Abdillah Abdurrahman bin Qasim, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim dan masih banyak lagi lainnya.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab ini dibangun oleh Imam asy-Syafi’i. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi mazhab pertama. Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al-Qur’an pada usia tujuh tahun.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam:
1. Qaul Qadim, yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidup di Irak.
2. Qaul Jadid, yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i dalam mengistinbat hukum syara’ adalah:

• Al-Kitab
• Sunnah Mutawatirah
• Al-Ijma’ • Khabar Ahad
• Al-Qiyas
• Al-Istishab
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar-Risaalah. Dan kitab dalam bidang Fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya yaitu Al-Umm.
Pokok pikiran dan prinsip dasar ini kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh ketiga muridnya yang terkemuka seperti Yusuf bin Yahya al-Buwaiti, Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani, dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi.
4. Mazhab Hanbali
Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H, wafat tahun 241 H.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah dalam kitab I’laamul Muwaaqi’in, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:
1. Nash Al-Qur’an dan atau nash hadits,
2. Fatwa sebagian sahabat,
3. Pendapat sebagian sahabat,
4. Hadits Mursal atau hadits daif,
5. Qiyas.
Para pengembang Mazhab Hanbali diantaranya: al-Atsram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani, Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj, Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi, dan lain-lainnya.
b. Mazhab Syiah
Mazhab fiqh Syiah yang terkenal adalah Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah.
1. Mazhab Syiah Zaidiyah
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zamannya. Ia menyusun kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Kitab ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamami dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah diantaranya Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah. Beliau menulis kitab al-Jami’ fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram.
2. Mazhab Syiah Imamiyah
Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan fiqh Mazhab Syafi’i dengan beberapa perbedaan yang mendasar. Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu kasus dalam Al-Qur’an, mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para imam mereka sendiri.
Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa al-Kazim diberi judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-Ridla.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:
1. Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut’ah yang diharamkan ahlussunnah,
2. Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang dalam ahlussunnah tidak perlu,
3. Syiah Imamiyah, termasuk Syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab.

TASYRI’ & SUMBER HUKUM PADA MASA SAHABAT KECIL & TABI’IN

A. PEMBINAAN HUKUM PADA MASA SAHABAT KECIL
Periode ini di mulai dari perintahan Mu'awiyah bin Abi Sufyan tahun 41H. sampai timbulnya segi-segi kelemahan pada kerajaan arab yakni pada awal abad ke II H. Dalam gambaran politik Mu'awiyah adalah mendiamkan huru hara kejiwaan yang menentang dari golongan kedua ( syiah ) dan meringankan terhadap golongan pertama ( khawarij ). Oleh karena itu hidupnya sampai akhir hidupnya banyak terjadi huruhara yang memerangi persatuan kalimah islam. Penduduk madinah membuat huru hara menuntut pemecatan Yazid. Husain bin Ali bermaksud ke Irak dengan dugaan bahwa Ia akan mendapat pertolongan dari pendukung ayahnya untuk mengembalikan hak yang dirampasnya. Yazid menentang Abdullah bin zubair yang memegang Mekah. Dddan pendiududk Madinah digentarkan dalam huruhara itu dan mereka amat sangat sebagaimana digentarkannya Husain waktu keluarnya dia terbunuh. Dikatakan bahwa dia dan beberapa keluarganya memasuki perbatasan Irak ( pembunuhan itu dilakukan )oleh penduduk Irak itu sendiri. Hampir saja Ibnu Zubair mengalami nasib seperti itu seandainya Yazid tidak meninggal.
Sesudah matinya Yazid fitnah terus berkobar hingga datangnya orang yang mempunyai kemantapan hati yang benar dan cita-cita yang tinggi, yaitu Abdul Malik bin Marwan, maka bara fitnah itu dapat dipadamkan dengan dibunuhnya Ibnu Zubair di Mekah. Namun tidak cukup sampai disini saja, sebentar setelah terhentinya huruhara itu, bangkitlah huruhara besar yang melawannya dengan pimpinan Abdur Rahman bin Mihammad bin Asy’ats Al-kindi, namun kesulitan itu berekhir dan datanglah masa Al walid bin Abdul Malik, masa itu adalah semanis manis dan seindah indah masa Bani Umayah.
Setelah berganti ganti pemimpin yang akhirnya pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang ingin menyebrakan keadilan dan persamaan diantara manusia, dan ia mencela terhadap orang orang yang terdahulu ( raja-raja ) karena mengambbil apa yang ada didepan mereka yakni apa yang disebut kezhaliman-kezhaliman yang sampai ke Baitul Mal.dalam pemerintaha, Ia mempunyai pendapat yang menyerupai khawarij, karena itu ia mengeluarkan kaumnya dan disediakannya untuk orang yang lebih baik ilmu dan agamanya, tetapi hal itu tidak sempurna baginya, karena cita-cita itu dilakukan dengan tergesa gesa dan sebagian pengaruh lemah lembut dan tidak mencampuri urusan manusia dan pada masanya berdiri ajakan rahasia kepada Bani Abbas pada abad kedua. Yang mana ajakan rahasia tersebut titik persoalannya ingin menggulingkan daulat Umayyah.
Pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fiqh Islam. Sejak zaman Usman bin Affan (576-656), khalifah ketiga, parasahabat sudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam. Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW kepada penduduk setempat. Di Irak dikenal sebagai pengembang hukum Islam adalah Abdullah bin Mas'ud (Ibnu Mas'ud), Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) di Madinah dan Ibnu Abbas di Makkah. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyara'at setempat.
Para sahabat ini kemudian berhasil membina kader masing-masing yang dikenal dengan para thabi'in. Para thabi'in yang terkenal itu adalah Sa'id bin Musayyab (15-94 H) di Madinah, Atha bin Abi Rabah (27-114H) di Makkah, Ibrahiman-Nakha'i (w. 76 H) di Kufah, al-Hasan al-Basri (21 H/642 M-110H/728M) di Basra, Makhul di Syam (Suriah) dan Tawus di Yaman. Mereka ini kemudian menjadi guru-guru terkenal di daerah masing-masing dan menjadi panutan untuk masyara'at setempat. Persoalan yang mereka hadapi di daerah masing-masing berbeda sehingga muncullah hasil ijtihad yang berbeda pula. Masing-masing ulama di daerah tersebut berupaya mengikuti metode ijtihad sahabat yang ada di daerah mereka, sehingga muncullah sikap fanatisme terhadap para sahabat tersebut.
Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabat ini kemudian muncullah dalam fiqh Islam Madrasah al-hadits (madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra'yu. Madrasah al-hadits kemudian dikenal juga dengan sebutan Madrasah al-Hijaz dan Madrasah al-Madinah; sedangkan Madrasah ar-ra'yu dikenal dengan sebutan Madrasah al-Iraq dan Madrasah al-Kufah.
Kedua aliran ini menganut prinsip yang berbeda dalam metode ijtihad. Madrasah al-Hijaz dikenal sangat kuat berpegang pada hadits karena mereka banyak mengetahui hadits-hadits Rasulullah SAW, di samping kasus-kasus yang mereka hadapi bersifat sederhana dan pemecahannya tidak banyak memerlukan logika dalam berijtihad. Sedangkan Madrasah al-Iraq dalam menjawab permasalahan hukum lebih banyak menggunakan logika dalam berijtihad.
Hal ini mereka lakukan karena hadits-hadits Rasulullah SAW yang sampai pada mereka terbatas, sedangkan kasus-kasus yang mereka hadapi jauh lebih berat dan beragam, baik secara kualitas maupun kuantitas, dibandingkan dengan yang dihadapi Madrasah al-Hijaz. Ulama Hijaz (Hedzjaz) berhadapan dengan suku bangsa yang memiliki budaya homogen, sedangkan ulama Irak berhadapan dengan masyara'at yang relatif majemuk. Oleh sebab itu, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, tidak mengherankan jika ulama Irak banyak menggunakan logika dalam berijtihad.
Pada periode ini, pengertian fiqh sudah beranjak dan tidak sama lagi dengan pengertian ilmu, sebagaimana yang dipahami pada periode pertama dan kedua, karena fiqh sudah menjelma sebagai salah satu cabang ilmu keislaman yang mengandung pengertian mengetahui hukum-hukum syara' yang bersifat amali (praktis) dari dalil-dalilnya yang terperinci. Di samping fiqh, pada periode ketiga ini pun usul fiqh telah matang menjadi salah satu cabang ilmu keislaman. Berbagai metode ijtihad, seperti qiyas, istihsan dan istislah, telah dikembangkan oleh ulama fiqh. Dalam perkembangannya, fiqh tidak saja membahas persoalan aktual, tetapi juga menjawab persoalan yang akan terjadi, sehingga bermunculanlah fiqh iftirâdî (fiqh berdasarkan pengandaian tentang persoalan yang akan terjadi di masa datang)
B. KEISTIMEWAAN-KEISTIMEWAAN PADA PERIODE INI
1. perpecahan kaum muslimin dalam politik sebagaimana dalam gambaran politik, maka masing masing golongan yaitu Khawarij dan syi’ah mempunyai kesenangan khusus. Pendukung ali mempunyai kecenderungan kepada Ali dan keluarganya dan setiap orang yang ada pada setiap partainya, Ia selalu menghindari perpecahan atas musuh-musuh dan orang-orang yang memeranginya, Khawarij selalu cenderung kepada Abu BAkar, Umar dan orang yang mengikutinya, dan mereka melepaskan diri dari Usmant, ali dan Mu’awiyah serta orang yang mengikuti mereka. Pendukung Mu’awiyah atau jumhur islam lari dari dua golongan itu dan tidak menempatkan timbangan untuk mereka.
2. terpisahnya ulama’ muslimin dalam Negara-negara besar Islam, karena para sahabat-sahabat pindah dari Madinbah ke tempat-tempat tinggal baru pada Negara-negara besra. Dan dikalangan mereka lahirlah sekumpulan Tabi’in besar yang bersekutu dengan mereka dalam berfatwa dan para sahabat mengakui mereka dalam hak persekutuan pada kedudukan ini.
3. tersiarnya riwayat hadist. Penghalang periwayatan hadist telah hilang, sahabat-sahabat yang masih ada setelah Khulafaur Rasyidin, menjadi tempat pemberhentian dalm bepergian dari Negara-negara besar untuk minta fatwa dan belajar. Oleh karena hadist-hadist tidak terkumpul dalam satu negeri bahkan tidak dalam satu buku karena shabat yang berfatwa telah terpisah pisah pada Negara-negara besar, penduduk setiap Negara meriwayatkan dari sahabat yang tinggal disitu, maka pada setiap Negara tidak mempunyai hadist yang tidak ada pada negeri lain
4. munculnya dusta pada hadist Rasululloh S.A.W. itulah yang ditakutkan oleh Abu Bakar dan Umar.
Salah satunya adalah Mereka mengetahui adanya kebohongan dalam hadist Rasululloh. Mereka bermacam –macam, sebagiannya ada orang yang membuat buat atas Belau dengan sesuatu yang sama sekali Beliau tidak mensabdakannya seperti oleh orang-orang Zindik dan yang menyerupainya dari orang-orang yang tidak mengharapkan kehormatan agama. Adakalanya menurut sangkaan mereka dan demi agam sseperti bodohnya orang-orang yang beribadah yang membuat hadist tentang keutamaan –keutamaan dan hal-hal yang menggemarkan beribadah. Dan masih banyak lagi sangkaan-sangkaan yang lain. Kumpulan-kumpulan semuanya itu telah nyata, menururt orang yang ahli dalam pekerjaan ini dan ahli ilmu rijal ( rijalul hadist ) .
C. IJTIHAD PADA PERIODE INI
Dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya, untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang
ALQUR’AN DAN SUNNAH
Adapun Alqur’an, maka Alloh Yang Maha Suci telah menyempurnakan pemeliharaannya dengan apa yang dijalankanNya terhadap Khulafaur Rasyidin. Banyak sahabat dan Tabi’in telah masyhur dengan menghafalnya dan membacanya. Dari mereka inilah orang-orang yang tidak terbatas banyaknya diseluruh Negara-negara besar menerima Al-qur’an.
Adapun Assunah karena banyak periwayatannya pada periode ini dan terputusnya segolon ulama’ Tabi’in karena riwayatnya tidak memperoleh perhatian untuk dibukukan, namun tidak dapat diterima oleh akal kalau keadaan ini berlangsung lama, karena jumhur beranggapan bahwa assunah itu menyempurnakan pembinaan hokum yang berfungsi untuk menerangkan Al-qur’an.
Di antara para sahabat Nabi yang berada dalam baris terdepan menggunakan kata ijtihad dengan makna khusus ini adalah khalifah kedua Umar bin Khattab ra. Sementara di kalangan tabi’in Rabi’ah bin Abdur Rahman dan Abu Hanifah dari kalangan tabi’ tabi’in. Bahkan Abu Hanifah dengan tegas menjadikan ra’yu sebagai ciri khas mazhabnya
Dalam sejarah perkembangan kata ijtihad makna khusus ada tiga bentuk penafsiran.
Pertama, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Ijtihad menjadi sumber hukum syar’i setelah Al-Quran dan Sunnah
Kedua, Ijtihad makna khusus berada setara dengan Al-Quran dan Sunnah
Ketiga, Ijtihad terkadang lebih didahulukan dari Al-Quran dan Sunnah
Konsep ijtihad makna khusus yang diamalkan oleh Ahli Sunnah dan lebih khususnya para sahabat merupakan sebuah keharusan sejarah. Sunnah dalam konsep Ahli Sunnah terbatas pada Nabi Muhammad saw. Hal ini membuat mereka harus segera mencari sumber lain selain dua sumber asli. Hal ini berbeda dengan Syi’ah yang meyakini konsep Imamah menganggap sunnah berlanjut hingga 12 Imam. Berdasarkan kenyataan bahwa sunnah hanya terbatas pada Nabi, membuat Ahli Sunnah harus mengambil sikap ini. Hal ini kemudian ditambah dengan perluasan wilayah islam menambah kerumitan tersendiri bagaimana islam, dengan berpegangan hanya dengan Al-Quran dan Sunnah, harus menyelesaikan masalah-masalah yang baru muncul. Dan satu faktor lain yang tidak boleh dilupakan adalah bagaimana menyimpulkan sebuah hukum dari dua sumber asli untuk menyelesaikan problem yang ada. Dengan kata lain, pada masa itu ilmu ushul belum ada. Metode penyimpulan hukum dari dua sumber asli belum terpikirkan oleh para sahabat.
Sumber hukum yang terbatas dan konsep yang belum ada ditambah perluasan wilayah dan permasalahannya adalah faktor asli yang membuat para sahabat mengambil sikap ijtihad.

PENETAPAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN

A. Pola Umum Penetapan Hukum Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Pada dasarnya apa yang dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin adalah melanjutkan penetapan hukum seperti apa yang telah berjalan sejak masa Nabi SAW segala ketentuan yang telah berlaku pada masa hidup beliau dipandang sebagai sesuatu yang mengikat dan tidak dapat diubah. Ketika berhadapan dengan Fatimah binti Rasul Allah SAW, Abu bakar r. a. berkata : “Demi Allah saya tidak akan membiarkan masalah, dimana saya melihat Rasulullah SAW melakukannya, niscaya aku melakukannya juga”
Berkenaan dengan keengganan sebagian orang untuk membayar zakat Abu Bakar ra. Berkata : “Demi Allah jika mereka menolak pada satu ikatan yang mereka tunaikan pada masa Rasulullah SAW, maka aku akan perangi orang yang menolaknya. Sesungguhnya zakat adalah kewajiban atas harta, demi Allah akan aku perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat”.
Jika tidak menemukan ketentuan yang jelas dari Rasul Allah SAW, maka penetapan suatu hukum mereka dasarkan atas hasil ijtihad, baik secara jama’i, maupun fardi. Sekalipun tidak menganggap hasil ijtihadnya benar secara mutlak, mereka tahap menerapkan hukum-hukum ijtihad itu dengan tegas, sepanjang hal itu menyangkut bidang-bidang yang menjadi wewenang dan tanggung jawab mereka.
Adapun dalam masalah-masalah individual yang tidak meminta keterlibatan pemerintah, para khulafaur Rasyidin hanyalah menempatkan diri sebagai mujtahid yang sejajar dengan para mujtahid lainnya dari kalangan sahabat. Oleh karena itu, sejarah mencatat bahwa mereka mewariskan sejumlah perbedaan pendapat. Dalam hal ini, tiap-tiap orang bebas mengamalkan pendapatnya sendiri atau mengikuti salah satu pendapat yang ada tanpa terikat atau terpengaruh oleh pendapat yang lain.
Kemudian, jika setelah memperoleh kesimpulan hukum melalui ijtihad, mereka menemukan ketentuan lain dari sunnah Rasul Allah SAW, mereka selalu meninggalkan pendapatnya dan kembali pada ketentuan sunnah itu. Hal seperti itu juga berlaku bagi kasus-kasus yang telah diputuskan berdasarkan hasil ijtihad. Suatu putusan atas perkara tertentu tidaklah harus mempengaruhi putusan terhadap kasus lain yang mirip dengannya.

B. Contoh-contoh Penetapan Hukum Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Sebagaimana dikemukakan di atas, dalam masalah-masalah yang sifatnya individual Khulafaur Rasyidin senantiasa memberikan kebebasan bagi tiap-tiap orang untuk beramal dan memberikan fatwa sesuai dengan hasil ijtihadnya sendiri. Oleh karena itu, keragaman tidak dipandang sebagai sesuatu yang salah dalam pengamalan syariat di masa kini. Misalnya,
- Umar Bin Khattab ra berpendapat bahwa iddah orang hamil yang kematian suami adalah melahirkan, sedangkan Ali Bin Abi Thalib mengatakan iddahnya adalah masa yang terpanjang antara melahirkan dan 4 bulan 10 hari.
- Abu Bakar ra berpendapat bahwa para saudara tidak berhak mendapatkan bahwa saudara tidak berhak mendapatkan warisan apabila mereka bersama-sama dengan kakek, tetapi Umar ra. Dan Zaid bin Tsabit ra. Memberi mereka bagian bersama-sama dengan kakek.

Untuk kasus-kasus yang melibatkan campur tangan penguasa, Khulafaur Rasyidin selalu bertindak dengan tegas, mengeluarkan perintah, menetapkan keputusan hukum, ataupun menggariskan peraturan-peraturan, yang mereka pandang sebagai hal yang paling benar dan paling baik.
Misalnya :
- Abu Bakar ra. Memerintahkan penulisan Al-Qur'an di dalam mushaf dan pada gilirannya Usman bin Affan ra. Memerintahkan penggandaannya dengan penulisan yang seragam.
- Umar bin Khattab ra. Mengatur pelaksanaan shalat tarawih berjamaah dengan menunjuk Ubay bin Ka'ab ra. sebagai imam.
- Umar bin Khattab ra. Memerintahkan agar adzan di kumandangkan dua kali menjelang shalat Jum’at.
- Umar bin Khattab ra. Menerima zakat madu untuk dikutip dan dibawa oleh Abdullah bin Rab ra.

Dalam pada itu, untuk menjelang kelancaran pelaksanaan penetapan hukum secara umum, para Khulafaur Rasyidin senantiasa melakukan upaya-upaya perbaikan dalam berbagai bidang, seperti penataan administrasi, pembentukan diwan-diwan, pembentukan berbagai lembaga sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang mereka hadapi.
Menyangkut hal itu, tampaknya para sahabat selalu bersikap terbuka dan siap menerima aneke perubahan, perbaikan dan pengembangan. Para Khulafaur Rasyidin, dengan selalu bermusyawarah dan meminta pendapat sahabat lainnya senantiasa mencari bentuk-bentuk pengelolaan terbaik dan tanpa ragu-ragu mereka menerapkannya, demi kebajikan umat Islam.

TASYRI’ ISLAM dan PENETAPAN HUKUM PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW

A. TASYRI’ ISLAM

Tasyri’ secara etimologis berarti pembuatan undang-undang atau peraturan-peraturan (taqnin). Secara terminologis adalah penetapan aturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyusunan perundang-undangan.
Kata tasri’ sendiri berasal dari kata syari’at. Syariat, sebagaimana di kemukakan muhammad sya’ban ismail adalah apa yang telah di tetapkan oleh ALLAH bagi hamba-Nya berupa hukum-hukum, baik hukum keyakinan(aqaidiyah),perbuatan,maupun hukum akhlak. Dengan demikian syariat merupakan peraturan yang telah ditetapkan Allah kepada nabi Muhammad bagi manusia yang mencakup keyakinan, perbuatan dan akhlak. Hukum Allah dalam bentuk hukum amaliah inilah yang oleh Wahab Khalaf di sebut fiqh Al-Quran. Jika dibanding dengan pengertian tasyri’, cakupan syariat lebih luas. Tasyri’ hanya merupakan salah satu bagian dari aspek syariat, yakni aspek amaliah saja.
Tasyri’ terdiri atas dua macam:

1. Tasyri’ al-Ilahiy yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari Allah dengan perantaraan para Rasul dan kitab-kitab-Nya. Artinya, perundang-undangan atau hukum ini ditetapkan Allah SWT dengan dasar ayat-ayat al-Qur’an yang selanjutnya disampaikan oleh para Rasul kepada umat. Inilah perundang-undangan atau hukum Islam asli dan murni (tasyri’ Ilahi mahdha).

2. Tasyri’ al-Wadh’iy, yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari kekuatan pemikiran atau ijtihad manusia baik secara individu maupun kolektif. Ditinjau dari segi tempat pengembalian dan sumber-sumbernya, penetapan perundang-undangan atau hukumini dapat disebut sebagai tasyri’ Ilahiy. Akan tetapi, di segi lain dapat juga disebut Tasyri’ al-Wadh’iy karena dalam penetapannya merupakan hasil kekuatan ijtihad para imam mujtahid dalam mengistimbathkan dan mengolah perundang-undangan itu.

B. TASYRI’ PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD

Tasyik pada masa nabi dapat di bedakan menjadi dua fase, yaitu fase mekah dan fase madinah. Fase mekah dimulai sejak nabi Muhammad menetapkan dan berkedudukan di mekah yang lamanya 12 tahun dan di angkat menjadi rasul hingga hijrah ke madinah. Pada masa ini umat islam jumlahnya masih sangat sedikit. Karena jumlahnya yang sedikit itu, mereka masih sangat lemah di banding dengan kekuatan yang dimiliki para penentang islam. Karena itulah, mereka dikucilkan oleh masyarakat penentang islam, seperti terjadinya pemblokadean ekonomi.
Masyarakat islam yang dibimbing oleh nabi Muhammad di Mekah termasuk masyarakat yang baru saja memeluk islam yang sebelumnya menyembah berhala. Langkah yang diambil beliau pertama kali adalah memperbaiki akidah mereka, sebab akidah merupakan landasan amaliah ibadah. Dengan adanya perbaikan akidah, di harapkan dapat menyelamatkan umat islam dari kebiasaan lamanya seperti: kebiasaan membunuh, berzina, mengubur anak perempuan hidup-hidup, bermabuk-mabukan dan lain-lain. Dan mereka juga di harapkan dapat menegakkan keadilan, kebenaran serta saling menolong dalam kebaikan dan menjauhi tolong menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat serta permusuhan.
Dengan demikian, pada periode ini belum banyak fakta-fakta yang membangkitkan Nabi Muhammad untuk mengadakan hukum atau perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam surat-surat makiyah tidak terdapat ayat-ayat hukum, seperti surat yunus, Al-Rad, Yasin, dan Al-Furqan. Kebanyakan ayat-ayat makiyah berisikan hal-hal yang berkaitan dengan akidah, akhlak, dan sejarah.
Periode Madinah dimulai sejak Nabi hijrah ke Madinah di sini beliau tinggal selama 10 tahun hingga wafatnya. Pada periode ini umat islam tidak lagi lemah karena jumlahnya banyak dan berkualitas. Mereka mengeliminasi permusuhan dalam rangka mengesakan Allah. Mereka juga mengajak pengamalan syariat islam dalam rangka memperbaiki hidup bermasyarakat serta membentuk aturan damai dan perang.
Dalam hubungan inilah, disyariatkan hukum-hukum perkawinan, talak, warisan, jual beli, sewa-menyewa, utang piutang, dan segala transaksi. Hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dalam masyarakat dan sebagainya yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, baik secara individu maupun kelompok, mulai di syariatkan. Oleh karena itu, surat madaniyyah seperti surat Al baqarah, Ali-Imron, An-Nisa’ dan Al-Maidah, banyak mengandung ayat-ayat hukum, selain ayat-ayat tentang akidah,akhlak,sejarah, dan lain-lain.
Kekuasaan Tasyri’ pada masa itu di pegang langsung oleh nabi sendiri, walaupun dalam hal-hal yang mendesak, pernah juga sahabat berijtihad mencari hukum, seperti Ali bin Abi Tholib ketika melewat ke Yaman, Mu’az ketika menjadi hakim di Yaman.


C. SUMBER TASYRI’ PADA MASA NABI MUHAMMAD
Tasyri’ pada masa Rosulullah bersumber pada wahyu, baik yang di tilawahkan (Al-Quran) maupun yang tidak di tilawahkan (Al-Sunnah). Dalam menyelesaikan persoalan yang di hadapi, nabi Muhammad senantiasa berpegang kepada wahyu. Para sahabat mengikuti dan menaati keputusan beliau. Bagi sahabat, Al-Quran dan As-Sunnah merupakan referen dalam melaksanakan hukum islam.
1. Al-Qur’an
Al-Quran adalah firman Allah yang di nuzulkan kepada Nabi Muhammad yang dinukilkan secara mutawatir dan di pandang beribadah membacanya. Al-Quran memuat hukum-hukum yang mencakup hukum keyakinan(ahkam i’tiqadiyyah), hukum akhlak (ahkam khulqiyyah), dan hukum amaliah (ahkam amaliyah).
Hukum yang terkandung dalam Al-Quran di bedakan menjadi dua: hukum ibadah dan hukum muamalah. Hukum ibadah mencakup salat, zakat, puasa, haji, dan nazar. Adapun hukum muamalah menurut Abd Al-Wahab Khalaf, mencakup hal-hal berikut:
A. Hukum keluarga (al-ahwal al-syakhsiyah), yaitu hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lain dalam keluarga dan kekerabatan. Jumlahnya sekitar 70 ayat.
B. Hukum kebendaan (ahkam al-madaniyyah), yaitu hukum yang mengatur tukar-menukar harta, seperti ijarah, rahn, kafalah, dan syirkah. Jumlahnya sekitar 70 ayat.
C. Hukum jinazah (ahkam jinaiyyah), yaitu hukum yang mengatur pelanggaran dan sanksi yang yang dilakukan oleh mukalaf. Tujuannya menjaga hidup manusia dan hartanya. Jumlahnya sekitar 30 ayat.
D. Lembaga peradilan(ahkam al-murafaat), yaitu hukum yang mengatur syarat-syarat hakim, sanksi dan sumpah. Jumlahnya sekitar 10 ayat.
E. Hukum perundang-undangan(al-hakam al-dusturiyyah), yaitu hukum yang berhubungan dengan interaksi antara pemimpin dan rakyat(politik). Jumlahnya sekitar 10 ayat.
F. Hukum negara (al-ahkam al-dawliyah), yaitu hukum yang mengatur hubungan kenegaraan; hubungan antar negara. Jumlahnya sekitar 25 ayat.
G. Hukum ekonomi (al-hakam al-iqtishadiyyah), yaitu hukum mengenai hubungan antara kaya dan miskin, dan antara individu dan antara kelompok. Jumlah ayatnya sekitar 10 ayat.

2. Al-Sunnah
Al-Sunnah diartikan sebagai sesuatu yang di sandarkan (udhifa) kepada Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya. Dalam batasan sunnah ini yang menjadi kata kuncinya adalah kata “disandarkan (udifa)”. Kata kunci ini penting, karena ada hadist yang bukan perkataan nabi selalu disandarkan kepada beliau. Munculnya hadist palsu, misalnya, merupakan upaya orang-orang tertentu yang ingin melegitimasi keinginan dan kepentingan mereka.
Al-Sunah dari segi bentuknya di bagi tiga bagian: Sunnah qauliyah, Sunah fiqliyah, dan taqririyah. Salah satu contoh sunnah qauliyah adalah sabda Nabi SAW: “Barang siapa diantara kamu hendak sholat jumat,hendaklah mand.,”.contoh sunnah fi’liyah adalah: “Nabi SAW mencium salah seorang istri kemudian keluar dan melakukan sholat tanpa berwudlu dulu.”.contoh sunnah taqririyah: “sahabat nabi pada masa nabi menunggu datangnya waktu sholat isa hingga ngantuk, kemudian mereka sholat dengan berwudlu lebih dulu.”

Ajaran Islam dan Tradisi

A. Sumber Ajaran Islam.

Di kalangan ulama, terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan Hadits, adapun penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami kedunya. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Alloh, yang penjabarannya dilakukan oleh Nabi Muhammamd saw.

B. Tujuan Pendidikan Islam.

Tujuan adalah merupsksn arah yang hendak dituju dari suatu usaha dan kegiatan. Menurut Imam Ghazali, tujuan pendidikan Islam yang hendak dicapai adalah :
1. Insan purna yang bertujuan mendekatkan diri Kepada Alloh swt.
2. Insan purna yang bertujuan mendapatkan kebahagiaan hidup dunia akhirat, karena itu berusaha mengajar agar mampu mencapai tujuan yang dimaksud.
Sementara itu hasil Kongres Pendidikan Islam sedunia tahun 1980 di Islamabad, menyebutkan bahwa pendidikan Islam harus bertujuan mencapai pertumbuhan kepribadian manusia yang menyeluruh, secara seimbang, melalui latihan jiwa, intelek, diri manusia yang rasional, persaan dan indera. Karena itu, pendidikan harus mencpai pertumbuhan manusia dalam segala aspeknya, spiritual, intelektual, imajinatif, fisik, ilmiah.

C. Islam dan Tradisi.

Islam dan tradisi merupakan 2 sbtansi yang berlainan, tetapi dalam perwujudan dapat saling bertautan, saling mengisi, dan mewarnai perilaku seseorang. Islam merupakan suatu normative yang ideal, sedangkan tradisi merupakan suatu hasil budaya manusia. Tradisi bisa bersumber dari agama nenek moyang, adat istiadat setempat atau hasil pemikira sendiri. Islam berbicara mengenai ajaran yang ideal, sedangkan tradisi merupakan realita dari kehidupan manusia dan lingkungannya.
Tradisi bisa terbentuk oleh kebiasaan sesuai dengan Islam, contohnya seorang laki- laki tidak boleh berdua- duaan dengan wanita lain yang bukan muhrimnya, tanpa didampingi Tu ditemani oleh pihak muhrimnya.

MUKJIZAT QUR'AN SEPANJANG MASA, 7 LAPISAN LANGIT & BUMI

Al-Qur’an al-Karim, perkataan Tuhan, menuturkan kepada kita tentang tujuh lapisan langit dan tujuh lapisan bumi di dalam dua ayat berikut:

Qs.2 Baqarah:29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Qs.17 Israa':44. Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.

Qs.42 Fushshilat:12. Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. Dan Kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan Kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.

Qs. 67 Mulk:3. Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?

Qs. 65 Thalaaq:12. Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan SEPERTI ITU PULA BUMI. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.

Ayat pertama bericara kepada kedua tentang dua sifat langit: bilangan langit itu, yaitu tujuh, dan bentuk langit, yaitu berlapis-lapis. Inilah arti kata thibaqan yang kita temukan di dalam kitab-kitab tafsir al-Qur’an dan kamus-kamus bahasa Arab. Sedangkan ayat kedua menegaskan bahwa bumi itu menyerupai langit, dan hal itu diungkapkan dengan kalimat, ‘Dan seperti itu pula bumi.’ Sebagaimana langit itu berlapis-lapis, maka begitu pula bumi, dan masing-masing jumlahnya tujuh lapisan.

Informasi dalam Sunnah

Seandainya kita meneliti hadits-hadits Rasulullah saw, maka kita menemukan sebuah hadits yang menegaskan keberadaan tujuh lapis bumi, maksudnya tujuh lapis yang sebagiannya membungkus sebagian yang lain.

Nabi saw bersabda, ‘Barangsiapa yang menyerobot sejengkal tanah, maka Allah akan menimbunnya dengan tujuh lapis bumi.’ (HR Bukhari) Kata menimbun di sini diungkapkan dengan kata thawwaqa yang secara bahasa berarti meliputinya dari semua sisi.

Pertanyaannya di sini adalah: Bukankah hal ini merupakan mukjizat Nabawi yang besar? Bukankah hadits yang mulia ini telah menentukan bilangan lapisan bumi, yaitu tujuh, dan menentukan bentuk lapisan itu, yaitu meliputi dan menyelubungi.

Bahkan hadits ini memuat sinyal tentang bentuk bulat atau semi-bulat. Al-Qur’an dan Sunnah telah mendahului ilmu pengetahuan modern dalam mengungkapkan fakta yang ilmiah ini. Selain itu, al-Qur’an juga telah memberi kita penelasan yang tepat mengenai struktur bumi dengan menggunakan kata thibaqan.

Untuk English Version-nya, sila tengok dibawah tulisan ini... ^_^

Meski Rasulullah Muhammad SAW memiliki banyak mukjizat fisik seperti menyembuhkan orang lumpuh, membelah bulan, berbicara dengan binatang seperti Nabi Sulaiman, para sahabat berjalan diatas laut, memberi makan ribuan orang dengan sikit makanan, dan masih sekitar 300 mukjizat lainnya yang telah sy tulis dalam wall post 1 bulan lepas, tapi tetaplah Qur'an ialah Mukjizat terbesar & sepanjang masa.

Itulah mengapa Qur'an disebut mukjizat terbesar & sepanjang masa kerana banyak ayat Qur'an yang baru dapat dibuktikan oleh peralatan modern abad terahir. Mulai dari Astronomi, Geology, Biology, Math, chemistry, Oceanography dan segala bidang.

Sebuah Mukjizat terbesar berupa sebuah buku yang diturunkan melalui seorang Al-Amin (tak pernah berbohong) yang tak dapat membaca dizaman kuno kepada ummat terakhir yang pintar dan selalu membaca buku di zaman modern dan baru dapat dibuktikan oleh peralatan akhir zaman. Siapa lagi yg mewahyukan jika bukan PENCIPTA ALAM SEMESTA?

Jadi,,, 1 bukti lagi... ISLAM TERBUKTI BENAR....

Qs.3 Ali Imran:85 Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka SEKALI-KALI TIDAK AKAN DITERIMA daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi

Qs.3 Ali Imran:19 Sesungguhnya agama disisi Allah HANYALAH Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya
---
Lazimnya, pada awalnya, kita beragama cuma ikut orang tua sahaja. Kita tak fikir agama benar atau salah.

Jika kita lahir di timur dari keluarga islam, maka kita islam.
Jika kita lahir di barat dari keluarga christian, maka kita christian.
Jika kita lahir di Himalaya dari keluarga budha, maka kita jadi bhisksu.

19 keyakinan, meski yakin sangat dengan seyakin-yakinnya, maka tetap lah tak bermakna ada 19 Tuhan,tetap Tuhan cm 1 !

1 Tuhan bmakna 1 Agama yg sebenar,macam mana kita boleh tahu sebuah agama benar???

Jadi, dalam soalan ini kita TIDAK BICARA TENTANG KEYAKINAN, tapi kita paparkan BUKTI KEBENARAN.

Jika Islam Benar, apa buktinya?
Jika Christian Benar, apa buktinya?

Untok membuktikan sebuah agama benar, maka tak boleh ditengok dari kesalahan ummatnya, kerana ummat tetaplah manusia yg tak sempurna.

Jika di negeri muslim ramai orang miskin yg beragama islam, maka itu tak bererti islam buruk, kerana di philipin yg miskin sangat agamanya ialah katholik.

Jika di negeri muslim ramai pesalah/penjahat yg masuk lokap/penjara ialah ramai yg beragama islam, maka tak bererti islam buruk, kerana di brazil yg menjadi pesalah/napi di lokap ialah beragama christian atau katholik.

Pembuktian sebuah agama benar pun tak boleh ditengok dari pendapat orang, kerana ada ramai pendapat orang dimuka bumi ini yg satu sama lain berbeza.

Pembuktian sebuah agama benar kena dilihat dari kitabnya, jika memang kitab itu dari Tuhan, maka TAK BOLEH ada kesalahan sesikit apapun.